Sertifikasi PTSL 3 tahun Tak Kunjung Selesai di Kantor ATR/BPN Indramayu Jadi POLEMIK.!!

Indramayu, intip24news.com – Kementerian ATR/BPN RI memberikan kemudahan pengurusan sertifikat kepada masyarakat luas dengan membuat program PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) demi menghindari sengketa kepemilikan lahan yang selama ini sering terjadi akibat tiadanya SHM sebagai bukti sah kepemilikan tanah.

Akan tetapi fakta dilapangan bertolak belakang dengan apa yang dialami oleh sebagian warga desa Sidadadi, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu yang sejak tahun 2023 telah mengurus sertifikat jalur PTSL di Kantor ATR/BPN Indramayu yang hingga hari ini (01/03/2026) belum juga menerima SHM nya.

Padahal pengurusan sertifikat PTSL harusnya memakan waktu paling lama satu tahun anggaran.

Dan anehnya laporan ini berbeda dengan layanan info yang ada pada Aplikasi resmi SENTUH TANAHKU dari Kementerian ATR/BPN ketika di akses menampilkan keterangan telah ada SHM nya.

Bacaan Lainnya

Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar dan dugaan ATR/BPN sengaja menahan-nahan SHM para pemohon.

“Memang ada yang menanyakan ke panitia pelaksana sertifikasi program PTSL di BPN Indramayu dan memberi jawaban bahwa saat ini ATR/BPN sedang kekurangan kuota buku SHM”.Ujar seorang warga yang tidak mau ditulis namanya.

“Bahkan kabarnya sebagian Sertifikat yang sudah diterbitkan diminta ditarik kembali agar bisa digabungkan dari beberapa pengajuan sebagai solusinya”. Lanjut warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi mengenai polemik ini.

Pos terkait