JAKARTA | INTIP24 News – Komisioner KPU RI Idham Holik mengingatkan jika quick count bukanlah hasil Pemilu. Sebab, dalam prosesnya, KPU baru akan memulai rekapitulasi suara mulai tanggal 15 Februari 2024. “Hasil resmi perolehan suara di Pemilu itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” kata Idham kepada awak media, Rabu (14/2/2024). “Hasil resmi perolehan suara di Pemilu itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” kata Idham, Rabu. Selengkapnya
Tag: 35 hari
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.














































