Direksi, Komisaris dan Dewas BUMN Dapat Dituntut oleh Menteri BUMN, Lalu Bagaimana Dengan BUMD, Apakah Sama?

Oleh: Ulung Purnama, SH.,MH. Menyoroti beberapa BUMD khususnya yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, salah satu advokat yang juga aktif sebagai penulis artikel edukasi masalah hukum mengemukakan pendapatnya lewat artikel yang ditulisnya. Kepada awak media Ulung Purnama memaparkan dan menjelaskan bahwa, ” Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 23 tahun 2022, di mana direksi BUMN tak bisa seenaknya melepaskan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.