HUKUM & KRIMINAL

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.

HUKUM & KRIMINAL

Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati

JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin. Dikutip dari Antara,Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.