Tolak Hasil Pilpres 2024, Relawan Ganjar-Mahfud Sampaikan Petisi Brawijaya

JAKARTA | INTIP24 News – Petisi 5 tuntutan yang disampaikan Forum komunikasi antar Relawan Ganjar-Mahfud yang menolak hasil pilpres 2024 ditujukan kepada pemerintah pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara pemilu 2024.

Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang, membacakan isi petisi. Tuntutan pertama adalah menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, yang diwarnai kecurangan.

Hal itu terkait dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan pemilu 2024 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang menguntungkan paslon tertentu. Sehingga secara sungguh-sungguh telah mengkhianati demokrasi dan konstitusi yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua, meminta penggantian komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini dan membentuk KPU dan Bawaslu yang baru untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jujur dan adil (jurdil), khususnya pilpres 2024.

Bacaan Lainnya

Ketiga, memprotes keras deklarasi kemenangan pasangan calon nomor urut 2, yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan hasil quick count. Padahal, KPU belum menetapkan pemenang pilpres 2024 berdasarkan perolehan suara terbayak.

“Hal ini secara nyata-nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat,” kata Haposan membacakan petisi, Minggu (18/2/2024).

Keempat, lanjut Haposan, pihaknya meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 2 atas deklarasi kemenangan yang dilakukan.

Kelima, meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 2 pada pilpres 2024.

“Tuntutan ini berdasarkan pelaksanaan tahapan-tahapan proses pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga pelaksanaan perhitungan perolehan suara oleh setiap peserta calon presiden dan wakil presiden serta quick count yang didasarkan pada data Sirekap, di mana terjadi penggelembungan suara terhadap paslon tertentu,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan, menurut Haposan, proses penetapan cawapres Gibran Rakabuming Raka melalui rekayasa hukum sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023 merupakan upaya mengkhianati konstitusi dan merupakan tindakan sangat memalukan.

“Tindakan ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden 2024,” jelas Haposan.

Pos terkait