SERANG | INTIP24 News – Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang. Senin (23/12).
Aksi tersebut ditujukan sebagai bentuk penolakan atas Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang.
Wakil Koordinator Aksi KH Nasehudin mengatakan pembangunan PIK 2 merugikan masyarakat Banten. Karena, kata KH Nasehudin, pembangunan PIK 2 segala cara dilegalkan untuk merampas hak rakyat.
“Ini wajib ditolak, karena betul-betul merugikan masyarakat Banten,” ucap KH Nasehudin saat berorasi.
Aksi massa mendapat respon dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menerima perwakilan massa diterima dan mengatakan akan menindaklanjuti.
Usai menerima perwakilan, A Damenta bersama Anggota DPRD Provinsi Banten Muhsinin menemui massa aksi .
“Tadi masyarakat, tokoh masyarakat menyampaikan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2,” ucap A Damenta.
A Damenta menuturkan akan menindaklanjuti atas aspirasi dan masukan-masukan tersebut.
“Untuk tindak lanjutnya, tadi saya telah berkoordinasi dengan Bappenas, Menko Perekonomian, serta akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait,” katanya.
“Kita akan kawal aspirasi masyarakat, karena itu masyarakat Banten. Sudah benar tempat mengeluhnya ke sini dan nanti saya akan membawanya (aspirasi tersebut, red) ke Jakarta (Pemerintah Pusat, red) bersama dengan OPD,” sambungnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat PIK 2 Rahmat Khozinudin menabahkan pihaknya menduga proses perizinan proyek strategis nasional (PSN) di Tangerang belum sepenuhnya ditempuh.
“Kami meminta diaudit semua perizinannya semestinya kalau industri properti sudah mulai pengurukan itu sudah beres semua,” kata Rahmat.
“Jadi, bukan pengurukan dahulu baru izin menyusul. Seharusnya izin beres baru bekerja,” imbuh dia.