Tangerang, intip24newa.com – Kegiatan pelaksanaan proyek infrastruktur jalan pada tahun anggaran Mei 2025 di Kabupaten Tangerang berlangsung di beberapa titik dengan pagu anggaran bervariasi. Hal ini perlu mendapat pengawasan dan kontrol yang serius oleh pihak terkait.
Pasalnya, beberapa kontraktor pelaksana abai mematuhi standar dan spesifikasi yang telah ditentukan. Baik pemasangan konblok maupun betonisasi atau rigid beton. Beberapa diantaranya terindikasi kuat tidak sesuai, baik volume maupun spesifikasi dan cara pengerjaannya.
Salah satu diantaranya adalah proyek betonisasi di Jalan Utama RT 002 RW 006, Perumahan Nuansa Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Proyek ini didalam pekerjaannya diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam perencanaan. Temuan tersebut mencuat setelah sejumlah penggiat kontrol sosial melakukan kroscek dan peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu (24/05).
Berdasarkan kroscek hasil pengukuran di lapangan, ketebalan beton yang seharusnya sesuai dengan papan begisting 15 sentimeter, justru menunjukkan variasi yang mencolok. Pengukuran menunjukkan ketebalan berkisar antara 12 hingga 23 sentimeter, yang menimbulkan tanda tanya besar terkait kualitas dan konsistensi pengerjaan.
Tak hanya itu, indikasi pelanggaran spesifikasi juga diperkuat dengan kesaksian sejumlah warga komplek yang menyebutkan bahwa sebagian paving block lama tidak dibongkar sepenuhnya sebelum pengecoran dilakukan. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada daya rekat dan kekuatan struktur beton dalam jangka panjang.
”Paving blok yang bagian sini memang kondisi paving nya sudah retak dan hancur itu gak di bongkar kalau bagian sana masih agak bagusan yang di bongkar,” ujar warga setempat (yang enggan di sebutkan namanya) Sabtu 24-05-2025.
Saat dikonfirmasi awak media kepada pelaksana proyek melalui chat WhatsApp pada Sabtu 24-05-2025 tak ada tanggapan dan respon.

Kritik juga mengemuka soal durasi pelaksanaan proyek yang dinilai terlalu singkat. Dalam papan proyek disebutkan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, sementara nilai kontraknya mencapai Rp99.073.000.
Proyek ini diketahui dibiayai oleh APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025, Melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dan dikerjakan oleh CV. PUTRA UTAMA
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor maupun pengawas DBMSDA Kabupaten Tangerang. Masyarakat berharap ada tindak lanjut serius dari pihak terkait untuk mengaudit pelaksanaan proyek agar sesuai dengan standar teknis dan tidak merugikan keuangan negara.(*/ red).















































