JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Nasdem itu langsung ditahan usai jalani pemeriksaan, Rabu, 17 Mei 2023.
Menteri dari Partai Nasdem tersebut sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama, pada 14 Februari, dan yang kedua pada 15 Maret 2023. Dari dua kali pemeriksaan tersebut, Johnny selalu hadir memberikan keterangan ke penyidik. Namun tetap berakhir sebagai saksi.
Johny resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023). Seusai diperiksa sejak pukul 09:00 WIB, Jhonny keluar gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink sekitar pukul 12.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (15/5/2023), Kejagung bersama Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menyatakan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.
Nilai kerugian tersebut lebih besar dari estimasi semula penyidik yang menaksir sekitar Rp 1 triliun. Namun, Kejagung menjadikan angka Rp 8,32 triliun keluaran BPKP, resmi sebagai acuan kerugian negara dalam proses penyidikan.
Johnny jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Seperti diberitakan, Johnny Plate punya harta kekayaan senilai Rp191 miliar. Data tersebut disampaikan eks Anggota DPR itu ke KPK pada 16 Maret 2022.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Plate punyai 46 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dan Cilegon, Banten.
Estimasi nilai seluruhnya mencapai Rp141.463.603.886. Aset ini diklaim ada yang hasil sendiri, warisan dan hibah tanpa akta.
Plate juga melaporkan kepemilikan mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 seharga Rp320.000.000. Lalu, mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 seharga Rp140.000.000.
Aset kendaraan ini merupakan hasil sendiri. Selain itu, Plate juga melaporkan harta bergerak lainnya Rp3.612.000.000, surat berharga Rp4.113.125.000, kas dan setara kas Rp51.939.680.206 serta utang Rp10.352.000.000.
Dengan demikian, total harta kekayaan Plate senilai Rp191.236.409.092.
Jumlah harta kekayaan tersebut lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya. Laporan pada 2020, harta kekayaan Plate sebesar Rp189.965.884.963.



















































