Bupati Bekasi Harus Berani dan Punya Keberanian

Kudu diakui daerah pinggiran ibu kota yang disebut Kabupaten Bekasi kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tentu saja, sebagai daerah padat industri setidaknya dalam hitungan kasar tidak kurang dari 4000 an industri yang tersebar di 6 Kecamatan. Memiliki kawasan industri yang besar, keberadaan RTH kemudian menjadi begitu penting untuk menangkal polusi udara.

Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bagwa setiap wilayah kota kudu dan wajib memiliki RTH minimal 30 persen dari luas wilayah. Sebanyak 20 persen di antaranya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mendirikan RTH. Sedangkan, sisanya kewajiban swasta setiap kali mengajukan perizinan.

Walhasil, setidaknya 7 Kecamatan padat industri di Kabupaten Bekasi wajib memiliki RTH karena dikategorikan sebagai wilayah kecamatan padat industri. Sebut saja Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Barat, Cibitung, dan Tambun Selatan.

Kurangnya RTH di Kabupaten Bekasi, harus dimaknai sebagai masalah serius, lantas belum lagi menyangkut perkara pencemaran lingkungan, dan ini bisa saja akibat human eror dan keteledoran pihak industri dalam mengolah limbah sisa industri.

Bacaan Lainnya

Terhadap pembiaran yang berlarut-larut soal pencemaran lingkungan maka hal ini masuk katagori kejahatan lingkungan dan ini bisa di maknai sebagai teror kemanusiaan.
Tentu saja perihal ini menjadi persoalan serius lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak.

Untuk itu jika Bocah Bekasi di kemudian hari diamanati menjadi Bupati Bekasi, rada kasian juga lantaran sangat pelik dan rumit lantaran menyangkut berbagai institusi. Misalnya pejabat penanggulangan bencana. Bukankah pencemaran lingkungan juga merupakan bencana.

Tujuh sungai yang bermuara di Muara gembong melintasi Bekasi, nyaris seluruhnya tercemar limbah industri berwarna gelap dan berbau menyengat.

Masalah lain, Kali Citarum, Kali Jambe, Kali CBL, Kali Cipamingkis, Kali Cabang, dan Kali Cilemahabang. Tidak sedikit tercemari limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sungai atawa Kali Cikarang kondisinya rada terbilang agak lumayan. Lepas setengah perjalan menuju muara mulai tercemar lantaran melintasi kawasan industri.

Kali yang bermuara di Muara gembong, melintasi Kecamatan Sukatani, Sukawangi dan Cabangbungin kondisi airnya sudah tidak layak lagi disebut sungai, melainkan pembuangan limbah B3.

Dampaknya bagi kesehatan lingkungan dan masyarakat, ini dapat dikata-gorikan kejahatan lingkungan.

limbah yang dibuang ke sungai tidak hanya berbentuk cairan namun juga sisa produksi berupa benda padat. Ada bahan seperti swap, lumpur dari akumulasi pembuangan atau sisa produksi pabrik.

Kondisi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun bahkan setiap pergantian kepala daerah, persoalan pencemaran lingkungan dan RTH selalu menjadi prioritas, namun hasilnya
Nol besar.

Tentu saja soal keberhasilan program penyelesaian pencemaran lingkungan kuncinya pada konsistensi dan seberapa besar keberanian serta tegasnya pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap pencemaran lingkungan.

Lagi-lagi ini soal keberanian Pemerintah Daerah Bekasi untuk tidak setengah hati (berani untuk tidak kompromi dengan siapa pun pelaku kejahatan lingkungan). Demikian makna Bupati Bekasi selaku penyelenggara pemerintahan harus berani dan punya keberanian).

KH Ronggositrisno Tahir/Dewan Redaksi INTIP24NEWS.COM

Pos terkait