INTIP24NEWS | JAKARTA – Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Demikian bunyi SE yang dikeluarkan KPK Nomor 13 tahun 2021.









































