JAKARTA | INTIP24 News – Mencuatnya kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) memancing reaksi berbagai kalangan publik.
Publik mempertanyakan langkah Kejagung menetapkan status tersangka dan menahan Tom Lembong. Diantara yang bereaksi atas kasus hukum tersebut adalah Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Habiburokhman.
Politikus Gerindra itu mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembomg.
Menurut Habiburokhman, yang juga menjabat Wajetum Gerindea, mengungkapkan bahwa konsturksi hukum yang menjerat Tom Lembong sangat sumir, terutama di mata publik.
“Kejaksaan Agung harusnya jelaskan ke publik kasus dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi) Tom Lembong. Terus terang, konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik,” kata Habiburokhman dalam keterangannya kepada media, Jumat lalu.
Ia menambahkan, jika tak ada kejelasan dari Kejagung mengenai hal tersebut, maka dugaan publik bahwa kasus Tom Lembong merupakan politisasi hukum, akan semakin menguat. Apalagi dikhawatirkan, akan ada penilaian publik jika pemerintahan Prabowo Subianto gunakan instrumen hukum.
“Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus Tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik,” katanya.
Kemudian ia mengingatkan, pelaksanaan tugas penegak hukum harus selaras dengan citra politik hukum pemerintah.
“Kami memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” pungkasnya.
Sementara itu sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Agung RI menepis isu adanya politisasi hukum di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI,
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan proses penanganan hukum terkait kasus yang kini menjerat Tom Lembong.
Harli memastikan jika Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa saat statusnya masih sebagai saksi. Pemanggilan Tom Lembong sebagai saksi itu dilakukan sejak Oktober 2023 silam.
“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024).
Harli pun memastikan tidak ada untuk politis terkait status Lembong sebagai tersangka. Dia pun mengeklaim, penanganan terkait kasus yang menjerat Tom Lembong murni penegakan hukum.