Serang | INTIP24NEWS.COM – Koalisi LSM yang terdiri dari LSM Bintang Merah Indonesia, Banten Barometer, dan LSM KOBRA yang tergabung dalam Forum ASPIRASI (Aliansi Masyarakat Peduli Irigasi), melaporkan MY, Sekretaris Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa (12/2/2025).
Didi Haryadi, juru bicara Koalisi, menyatakan bahwa MY dilaporkan ke Kejati Banten dalam kasus dugaan mendirikan bangunan tanpa izin di lahan milik negara, tepatnya di lahan irigasi milik Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau, Cidurian (BBWSC3) yang berlokasi di Kampung Sidungkul, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Didi menyatakan bahwa laporan yang mereka sampaikan merupakan tindak lanjut dari informasi warga serta hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan Tim Forum ASPIRASI di lapangan.
“Laporan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi warga Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu. Setelah kami telusuri serta melakukan survei lapangan, kami dapat menyimpulkan bahwa pendirian bangunan di lahan irigasi itu jelas tanpa izin, baik dari Dinas Perizinan Kabupaten Serang maupun dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau, Cidurian. Kami berharap Kejati dapat mengusut kasus ini sampai tuntas sebagai pelajaran kepada perangkat desa dan orang-orang yang membekinginya. Kami berharap ada penegakan hukum, dan bangunan tersebut dapat dibongkar,” ungkapnya.

Keterangan senada disampaikan oleh M. Sidik, Ketua LSM KOBRA. Menurut Sidik, dari hasil kajian secara yuridis, ada berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut, mulai dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi.
“Dari beberapa peraturan perundang-undangan yang kami pelajari, kami menemukan ada dugaan pelanggaran pidana, seperti Pasal 68, 69, dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019. Oleh karena itu, kami bersepakat untuk melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya.
Anggota koalisi lainnya, Dedi Intihanul Aduan, Ketua LSM Banten Barometer Kabupaten Serang, menilai laporan yang mereka sampaikan ke Kejati Banten tidak lepas dari sikap arogan yang ditunjukkan oleh MY, oknum perangkat desa yang berposisi sebagai Sekretaris Desa tersebut.
“Dari informasi yang kami terima, MY, si oknum pemilik bangunan tanpa izin itu, dipandang arogan dan pandai mengelak. Mungkin ia merasa didukung oleh seorang oknum anggota DPRD Banten dan Ketua BPD Desa Serdang. Oleh karena itu, dalam surat laporan itu, kami juga meminta agar Kejati dapat memeriksa Ketua BPD Serdang serta oknum anggota DPRD Banten tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Banten, Rangga, saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp, tidak memberikan jawaban. Begitu pula Humas BBWSC3 yang tidak merespons konfirmasi dari media ini.
(WS/TLB)