Dilaporkan ke Polisi, Oknum Satpam SMAN 4 Halangi Tugas Jurnalis dan LSM Serta Lakukan Penganiayaan

KOTA TANGERANG | INTIP24 News –
Seorang oknum satpam di SMAN 4 Kota Tangerang, diduga telah menghalang-halangi tugas, fungsi jurnalis dan LSM hingga berujung melakukan penganiayaan fisik pada Senin (24/6/2024) kurang lebih pukul 15:00 WIB di dalam ruangan tamu.

Hal ini terjadi saat Hengky dari Jurnalis Info Nusantara dan Asep dari LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) yang sedang bersamaan berkunjung untuk konfirmasi dan mengantarkan surat kepada Ninin Nirawaty selaku Kepala Sekolah (Kepsek) di SMAN 4 Kota Tangerang yang sebelumnya sudah komunikasi janjian untuk bertemu di sekolah.

Namun setelah Asep dan Hengky sesampainya di sekolah langsung meminta izin kepada satpam yang sedang berjaga, untuk meminta bertemu dengan Kepsek, sayangnya satpam mengatakan bahwa Ibu Kepsek sedang berada di SMAN 5 dan tidak ada di tempat.

Melihat gelagat oknum satpam yang diketahui sedang berdusta, Asep dan Hengky tidak serta merta mempercayai omongan oknum satpam itu, dan mencoba menjelaskan kepadanya bahwa mereka berdua sudah janjian. Yang akhirnya Asep dan Hengki ngikutin di belakang Satpam menuju ke ruang tamu.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian setelah dijelaskan kepada Satpam terkait keberadaan Kepsek ada di ruangan karena sudah janjian, saat Asep dan Hengky mau masuk ruang tamu terjadilah percekcokan, di mana oknum satpam yang ngotot dan arogan semenjak awal dari kedatangan Asep dan Hengky memperlihatkan muka tidak senang sehingga terjadilah insiden penganiayaan yang dilakukan oknum satpam dengan memukul Hengky namun pukulan itu salah sasaran sehingga mengenai bibir Asep.

“Saya yakin bahwa terjadinya peristiwa ini, dan atas arogansi oknum satpam tersebut sudah disetting sama Kepsek SMAN 4 Nining, dan sangat disayangkan hal ini bisa terjadi di dalam sekolah yang notabene dunia pendidikan, terlebih tidak menghargai profesi wartawan,” jelasnya.

Lanjut Hengki, terkait dengan oknum satpam tersebut bahkan sampai arah pulang pun dirinya masih mengancam, “selagi gua ada disini lu gak boleh lagi ke sini, itu diucapkan satpam”, pungkasnya.

Diwaktu yang sama Asep menuturkan, “saat ini kita telah membuka laporan kepada pihak kepolisian atas insiden yang terjadi, kita ikutin saja karena setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya”, tandasnya.

Dirinya juga menambahkan, dengan adanya permasalahan yang menimpanya, Asep menuding pihak sekolah dianggap tidak profesional, dan disinyalir ada sesuatu yang sedang tidak baik-baik saja, sehingga Kepsek secara tidak langsung memerintah oknum satpam dan berujung melakukan penganiayaan.

‘Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/690/VI/2024/SPKT/POLRES METRO Tangerang Kota Polda Metro Jaya, pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tegas Asep. (red)