SERANG|INTIP24News.com – Dua pemuda berinisial YA (22), warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan IK (25), warga Desa Pasirtenjo, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, diamankan warga setelah kedapatan membawa seorang gadis berusia 16 tahun tanpa izin orang tuanya.
Keduanya sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum akhirnya berhasil diamankan dan digelandang ke kantor desa. Situasi yang sempat memanas itu berhasil diredam oleh petugas Bhabinkamtibmas yang datang setelah menerima laporan dari perangkat desa.
Peristiwa bermula pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 16.45 WIB, ketika korban dijemput kedua pelaku di depan Kantor Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, tanpa sepengatahuan keluarga. Ketidakhadiran korban di rumah membuat orang tuanya curiga dan langsung melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang biasa dikunjungi anaknya. Hingga malam hari, keluarga belum menemukan keberadaan korban.
Kabar hilangnya remaja tersebut cepat menyebar dan membuat warga sekitar turut membantu pencarian. Upaya warga akhirnya membuahkan hasil pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, ketika korban terlihat berboncengan dengan kedua pelaku di depan Masjid Al Makmur, Petir. Warga yang mengetahui hal tersebut langsung menghadang dan mengamankan ketiganya.
Karena emosi, warga sempat memukuli kedua pemuda tersebut hingga menyebabkan luka memar di bagian wajah. Beruntung, tokoh masyarakat segera menenangkan warga dan mengarahkan agar para pelaku dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan.
Tak lama kemudian, perangkat desa menghubungi pihak kepolisian. Kapolsek Petir, AKP Priyanto, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa polisi langsung mengamankan para pelaku dan membawa korban untuk pemeriksaan.
“Korban dijemput pelaku tanpa sepengetahuan orang tua sehingga menimbulkan kecurigaan keluarga. Korban kemudian dibawa ke rumah IK di Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Di rumah tersebut, korban disetubuhi oleh YA,” jelas Kapolsek.
Setelah kejadian itu, kedua pelaku mengantarkan korban pulang namun tidak langsung ke rumahnya, melainkan menurunkan korban di tengah jalan dekat tempat tinggalnya. Pada saat itulah warga memergoki korban sedang berboncengan dengan kedua pelaku dan langsung mengamankan mereka.
Priyanto menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pendalaman. Proses hukum selanjutnya akan ditangani unit PPA Polres Pandeglang.
“Karena locus delicti berada di Kabupaten Pandeglang, kami limpahkan penanganannya ke Polres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
( Red-TLS )






















































