Serang | INTIP24 NEWS.COM – Seorang Oknum Guru PNS SMPN 2 Cikeusal berinisial ND (47 tahun) diduga mengirimkan chat mesum kepada murid perempuannya, siswi kelas delapan di SMP Negeri 2 Cikeusal Kabupaten Serang.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terbongkarnya chat mesum itu ketika sang murid mengadu kepada teman lelakinya bahwa dia telah meminta tolong kepada ND sebagai Pembantu Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan agar tidak dipindah dari sekolah tersebut.
Jawaban ND bisa membantunya asal murid perempuan ini mau memenuhi keinginan oknum guru tersebut, dengan syarat mau mengirim foto dirinya yang hanya mengenakan pakaian dalam.
“Saya akan coba bantu, tapi saya mau kamu kirim foto kamu pake daleman aja, kamu mau gak,” tanya ND. Seperti yang terlihat dari salah satu screenshot yang diterima redaksi.
“Terus kalau saya pasang badan, terus saya dapat apa dari kamu, badan kamu?” tambah ND.
Mengkonfirmasi hal tersebut, Tim redaksi mendatangi oknum guru tersebut di kediamannya.
Meski awalnya sedikit mengelak, tapi akhirnya ND mengakui bahwa hal itu terjadi setelah siswi tersebut punya masalah terkait kenakalan remaja sehingga terancam dipindahkan dari sekolah tersebut.
“Iya kronologisnya adalah ketika dia ada masalah karena kenakalannya. Maka terjadilah peristiwa chatingan itu. Tapi itu semua sudah dimusyawarahkan dengan pihak keluarga saya sudah meminta maaf, dan pihak keluarga menyatakan menerima dan tidak akan saling menuntut,” ungkapnya. Sambil memberikan bukti surat pernyataan damai yang ditanda tangani dirinya dan orang tua siswa.
Kepala SMP Negeri 2 Cikeusal Jaenudin, yang ditemui membenarkan peristiwa itu dan sangat menyesalkan hal itu bisa terjadi.
“Iya benar itu, dan saya tahu pertama kali dari pihak keluarga yang datang ke sini. Kedua belah pihak sudah berdamai. Meskipun demikian guru yang bersangkutan sudah saya copot dari jabatan Pembina Kesiswaan dan Tim PPDB,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua PGRI Cikeusal Damanhuri, saat dikonfirmasi. Menurutnya peristiwa itu sudah dimediasikan dengan pihak keluarga siswi.
“Tinggal pembinaan dari Kepala Sekolah, pengawas dan dindik. Mangga konfirmasi aja ke kepala sekolahnya,” ujarnya.
Terkait sanksi yang diberikan , Daman menyatakan sanksi itu bahkan bisa sampai pemecatan kalau ada ketetapan Pengadilan.
“Sanksi itu ada termasuk saya tanda tangan. Bahkan tahapannya sampai pemecatan kalau sudah ada ketetapan dari Pengadilan,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Asep Nugraha Jaya, saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp-nya tidak memberikan jawaban apapun meski sudah ceklis dua.
Seperti diketahui kasus pelecehan verbal semacam ini di Indonesia jika dilakukan terhadap orang dewasa pelakunya dapat dijerat pasal pencabulan Pasal 289 sampai 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 310 hingga 315 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.
Untuk sanksinya sendiri diatur dalam Pasal 218 KUHP yakni pelaku pelecehan verbal di tempat umum akan dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Tetapi jika dilakukan terhadap anak anak maka Guru itu dijerat dengan UU ITE hingga UU Perlindungan Anak.
Yaitu tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 KUHP dan pasal 29 jo pasal 6 jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.