9INTIP24NEWS | JAKARTA – Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, masyarakat yang hendak divaksin tetapi belum memiliki nomor induk kependudukan atau NIK, diminta melapor ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) atau dinas kesehatan (dinkes), Jumat (6/8).
“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing,” kata Zudan.
Zudan juga menjelaskan, melalui laporan tersebut, maka dinas dukcapil bakal segera memproses NIK, dan vaksinasi dapat dilakukan. Imbauan juga disampaikan karena adanya Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK.
Zudan mengatakan pihaknya telah memberikan instruksi ke dinas dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut. Zudan mencontohkan bentuk kerja kolaborasi yang dapat dilakukan. Menurutnya, apabila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapati anak-anak yang belum memiliki NIK, maka dinkes perlu mengajak dinas dukcapil untuk membantu pendataan.
“Mengajak dinas dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” ujar Zudan.













































