Kasus Pengadaan Lahan Sport Center, TCW Kembali Mangkir dari Panggilan Kejati Banten

KOTA SERANG|INTIP24NEWS.COM-
Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center kembali dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Kamis ( 28/11/2024 ).

Rangga Adekresna, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Banten menerangkan bahwa dari 9 saksi yang dipanggil hanya 6 yang hadir yaitu ;

  1. Fahmi Hakim
  2. Deddy Suandi
  3. Erwin Prihandani
  4. Drs. Maman Suarta
  5. Novriyadi Prwansyah dan
  6. Ahmad Hafiz
    Sedangkan 3 orang lainnya yaitu :
  7. Tubagus Chaeri Wardhana
  8. Iwan Hermawan
  9. H. Sutadi
    Tidak hadir.

” Terkait pemeriksaan Sport Center hari Kamis, 28 November 2024, dari 9 orang yang direncanakan dipanggil kemarin, hadir 6 orang dan 3 orang lagi belum hadir.” Ungkap Rangga.

Ketika ditanyakan langkah apa yang akan ditempuh pihak kejati untuk saksi yang tidak hadir ? Apakah menjadwalkan pemanggilan ulang atau panggil paksa?

Bacaan Lainnya

Rangga menyatakan masih menunggu pihak penyidik Kejati Banten untuk langkah berikutnya.

” ..Masih menunggu pihak penyidik Kejati Banten untuk langkah berikutnya..”, ujarnya.

Seperti diketahui Kejati Banten pada tanggal 28 November 2024 telah memanggil saksi-saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center, yaitu

  1. Tubagus Chaeri Wardana;
  2. Fahmi Hakim;
  3. H. Sutadi, BE, MM (Ex Karo Umum dan Perlengkapan Setda Prov Banten Tahun 2011 s.d 2012;
  4. Ahmad Hafidz, S.Sos (Bendahara Biro Umum dan Perlengkapan Setda Prov Banten Tahun 2011 s.d 2012);
  5. Nopriyadi Prwansyah (Bendahara Biro Umum dan Perlengkapan Setda Prov Banten Tahun 2008 s.d 2009;
  6. M. Nuh Suradilaga (Anggota Tim Pengadaan Tanah);
  7. Iwan Hermawan (Penerima Ganti Rugi tanah);
  8. Deddy Suandi (Penerima Ganti Rugi tanah);
  9. Erwin Prihandani (Pemilik Tanah yang dipinjam KTP nya oleh Dadang Suprijatna)
    Para pihak tersebut tersebut dipanggil untuk diperiksa masih sebagai saksi.

Sebelumnya, Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan tidak ada upaya Kejati Banten untuk mempengaruhi jalannya Pilkada. Dirinya menegaskan, jika tidak ada politisasi hukum.

Aditya juga menilai, pemanggilan TCW dan Fahmi Hakim lantaran keduanya tidak mengikuti kontestasi Pilkada, baik sebagai calon Gubernur maupun calon Walikota.

“Keduanya bukan calon Gubeenur dan Walikota,. Jadi murni hukum, tidak ada kaitan dengan Pilkada,” kata Aditya kepada wartawan di Kantor Kejati Banten, pada Jumat (22/11/2024) lalu.

Saat ditanya alasan keduanya baru dipanggil Kejati, ia mengungkapkan, hal itu sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 terkait optimalisasi Kejaksaan dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024.

Di mana, seluruh Kejaksaan harus menunda kasus hukum yang berhubungan dengan para calon.

“Kenapa (Fahmi Hakim) baru dipanggil sekarang? Karena yang bersangkutan pada waktu itu menjadi peserta Pileg (pemilihan legislatif-red). Makanya sesuai instruksi kita tahan dulu,” ungkapnya.

“Tapi, sekarang kan kondisinya tang bersangkutan sudah jadi Ketua DPRD (Banten),” sambungnya.

Aditya juga memastikan, pemanggilan TCW dan Fahmi Hakim serta lima orang lainnya untuk memperkuat alat bukti.

Berdasarkan informasi, pembebasan lahan Sport Center seluas 60 hektare senilai Rp114,061 miliar pada 2008 hingga 2011 itu diduga digelembungkan. Akibatnya negara mengalani kerugian sebesar Rp86 miliar.
( WS/ TLB )

Pos terkait