Tangerang, intip24news.com – Kembali oknum debt collector (DC) atau dikenal juga dengan sebutan mata elang (matel) membuat resah dengan menarik paksa satu unit sepeda motor PCX 2023 di jalan milik warga Bumiayu di Daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kejadian penarikan paksa di jalan tersebut menimpa Suhada Bahtiar, yang diketahui merupakan keponakannya Wadankoti Pemuda Pancasila MPC Indramayu pada Selasa (1804/25) lalu sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Kawasan Industri Cingluh arah perempatan Pasar Kemis.
Saat itu Suhada sedang melintas untuk mengantarkan teman kerjanya yang bernama Fikih bertujuan ke rumahnya, di Perum Taman Walet, Picung Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Delapan orang oknum matel menghentikan kendaraan dan langsung mengambilnya secara paksa dengan alasan tunggakan angsuran di FIF selama 4 bulan sejak 18/02/2025 tidak dibayarkan.
Setelah merebut unit kendaraan tersebut, Suhada Bahtiar (Korban) ditinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun ada salah satu oknum matel untuk mengantarkan korban ke alamat Perum Taman Walet, Picung, Pasar Kemis, rumah temannya yang dibonceng korban.
Sementara 7 (Tujuh) orang’ Oknum matel membawa motor Honda PCX tahun 2023,Warna hitam, dengan nomor Polisi E-3047-PCI, STNK, dan kunci kontak. Lebih mengejutkan lagi, oknum matel tersebut menggunakan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang diduga bodong alias palsu dengan meniru logo Leasing FIF (Pembiayaan Kredit Bermotor).
Suhada Bahtiar (korban) kemudian menyampaikan ke awak media, Saat terjadinya penarikan secara paksa oleh gerombolan sekitar 8 (Delapan) orang oknum matel dijalanan. Korban langsung menghubungi keluarganya di Indramayu.
Setelah beberapa hari sejak kejadian tersebut, korban langsung mengadukan kasus ini ke pihak Leasing FIF Cabang Indramayu dan Leasing FiIF Tangerang Raya. Namun anehnya tidak ada laporan masuk terkait penarikan unit sepeda motor tersebut.
“Hingga saat ini, pihak Leasing FIF belum menerima laporan masuk dan setor unit kendaraan motor Honda PCX tahun 2023, warna hitam No.Polisi : E-3047-PCI tersebut,” ujarnya kepada awak media.
Masih kata Suhada Bahtiar, “kami masih keluarga besar dari Pemuda Pancasila MPC Indramayu, Maka kami pun meminta bantuan juga bekerja sama dengan Ketua H.M.Yusuf PAC Pasar Kemis bersama anggotanya,” imbuhnya.
Diketahui korban’ yang diwakilkan dan dikuasakan oleh Hasan Hariri selaku Ketua Ormas Pemuda Pancasila Ranting Kelurahan Bunder dan Juga selaku wartawan media online Bantenmore.com selaku Kaperwil Provinsi Banten telah melakukan mediasi.
“Sudah 3 kali pertemuan dengan pihak salah satu dari rekanan dari Ormas Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Pasar Kemis, yang kenal dengan salah satu pelaku oknum matel tersebut. Dan saat ini kami sudah mendapatkan informasi bahwa motor tersebut diduga sudah dijual oleh pelaku gerombolan oknum matel, sekitar seminggu lalu ke daerah Kulon atau sebrang.” jelasnya.
Hasan Hariri meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak mentolerir modus-modus penagihan yang menggunakan kekerasan dan intimidasi, Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk perampokan.
“Tudak dibenarkan menarik paksa kendaraan di jalan apalagi sampai delapan orang oknum matel. Negara hukum tidak boleh tunduk pada hukum rimba.” tegasnya.
“Jalanan bukan milik korporasi untuk mengintimidasi warga sipil selaku masyarakat dengan kekerasan, Ini bukan semata perkara utang (perdata) tapi pelanggaran hak warga sipil /masyarakat yang bisa berujung pada trauma bahkan kriminalisasi korban,” tuturnya.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, bahwa setiap bentuk penarikan Kendaraan harus melalui proses Pengadilan, jika ada penolakan dari Konsumen.
“Penarikan di jalan tanpa putusan pengadilan itu namanya kriminal, bukan eksekusi! Negara ini punya hukum, bukan hukum rimba.” tambahnya.
“Jangan sampai ada lagi korban seperti Suhada Bahtiar kesekian kalinya, yang harus kehilangan kendaraannya tanpa prosedur, tanpa bukti sah dan tanpa perlindungan hukum. Jika Aparat Penegak Hukum (APH) terus mengabaikan maka Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap keadilan dan hukum yang katanya berdiri untuk semua.”Jelasnya.
“Kami, media dan masyarakat, akan terus mengawal kasus ini. APH harus menyelidiki dugaan pemerasan (Pasal 368 KUHP), perampasan (Pasal 365 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), hingga pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE. Jika dibiarkan, maka negara ini sedang mengamini tindak pidana berjubah korporasi.” tandasnya.
“Jika anda melihat motor tersebut, mohon segera laporkan dan tangkap oknum matel yang terlibat. Mari kita cari keadilan untuk Suhada Bahtiar dan keluarga besar Pemuda Pancasila MPC Indramayu, Pihak korban sedang merapikan dan mengumpulkan data-data berkas unit motor dari Leasing FIF Cabang Indramayu untuk ditindak lanjuti proses hukum yang berlaku.” tutupnya
Tim/Red