Ketua TPK dan Anggota BPD Bantah Dugaan Mark Up pada Proyek Paving Block di Desa Cireundeu

SERANG|INTIP24NEWS.COM-
Munculnya sejumlah pemberitaan di media online terkait adanya dugaan mark up pada proyek pemasangan paving block di jalan lingkungan Kp. Cikadongdong RT. 011, RW. 003 Desa Cireundeu Kecamatan Petir Kabupaten Serang menuai bantahan dari Ketua Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) dan Anggota DPD Desa Cireundeu.

Bantahan disampaikan melalui awak media, Jumat ( 02/05/2025 ).

Menurut Ketua TPK Desa Cireundeu, Sartaman , pada proyek pembangunan jalan dan pemasangan paving block dengan panjang 93 meter, lebar 2 meter dengan anggaran sebesar Rp52 juta (termasuk PPN dan PPH), dengan sumber anggaran dari Dana Desa tahun 2025 ini, tidak ada mark up sama sekali.

“Kami sebagai TPK mengerjakan ptoyek ini sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan dalam APBDes tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Jadi penentuan besarnya biaya berdasarkan Keputusan BPD dan Pemerintah Desa Cireundeu.
Bagaimana bisa disebut mark up?” tanya Sartaman.

“Bahkan kami sebagai earga desa Cireundeu telah melaksanakan pekerjaan ini secara maksimal , pada pemadatan kami pasang agregat A. Dan kwalitas paving block juga kami pasang paving dengan kwalitas yang baik. Sehingga kami berharap jalan ini bisa digunakan warga dalam jangka waktu yang panjang.” tuturnya.

Pendapat senada disampaikan oleh Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Cireundeu, Yayan Handayani.

Menurut Yayan , dirinya menyesalkan pemberitaan yang cenderung tendensius dan menjustifikasi.

“Ketua TPK Cireundeu bekerja atas dasar aturan dan kewenangan yang diberikan Pemerintah Desa. Dengan Anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa dan BPD Cireundeu . Bagaimana bisa sebuah media menulis proyek paving block menjadi ajang mencari kekayaan pribadi, pribadi siapa?” kata Yayan sambil tertawa.

Ditambahkan Yayan, pihaknya berharap kepada para aktivis LSM dan media agar dalam menyampaikan kritik dan sosial kontrolnya untuk lebih elegan dan jelas objeknya.

Dan jangan pula berita satu orang wartawan diduplikasi oleh berbagai media lain dengan judul dan tulisan yang sama.

“Sekali lagi saya selaku anggota BPD meminta rekan rekan aktivis LSM dan Media untuk tetap menyampaikan kritik dan kontrol sosialnya tapi tentu harus lebih objektif, tidak tendensius dan sesuai aturan kode etik dan undang-undang yang kita miliki.” pungkasnya
( WS/TLS )