Ketua Umum IWO Indonesia Tanggapi Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Wartawan

​JAKARTA | INTIP24 News – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia menyambut baik serta memberi apresiasi setinggi-tingginya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diketuk palu pada Senin (19/1/2026).

Putusan MK ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.

​Ketua Umum IWO Indonesia menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan besar bagi kemerdekaan pers di Indonesia dan menjadi kado bagi demokrasi di awal tahun 2026.

“Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini adalah langkah progresif yang memulihkan marwah Pasal 8 UU Pers dan merupakan kepastian hukum yang selama ini kita perjuangkan agar jurnalis tidak lagi dihantui kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah,” ujar ketua Umum IWO Indonesia NR. Icang Rahardian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Bacaan Lainnya

IWO Indonesia menilai, putusan MK ini mempertegas kedudukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Hal ini mengakhiri praktik penggunaan jalur pidana langsung (KUHP) terhadap sengketa pers tanpa melalui mekanisme profesi.

“Kami mendukung penuh pemaknaan baru MK bahwa penerapan sanksi pidana/perdata hanya bisa dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik di Dewan Pers tidak mencapai titik temu,” tambahnya.

Menurutnya, penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik akan berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

IWO Indonesia juga meminta Polri dan instansi terkait untuk segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Laporan masyarakat terkait karya jurnalistik harus diarahkan ke Dewan Pers sesuai mandat putusan MK ini.

“Dengan adanya perlindungan hukum yang semakin kuat ini, kami menghimbau seluruh jurnalis, khususnya anggota IWO Indonesia, untuk semakin profesional dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kebebasan ini harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan akurasi data,” sambung Icang Rahardian.

“IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal implementasi putusan ini di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya.” tandasnya.

(DPP IWOI Indonesia)

Pos terkait