Kota Tangerang – Aktivitas proyek galian kabel fiber optik di Jalan Kavling Pemda, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, diduga melalaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi di lapangan memicu kekhawatiran warga sekitar karena dinilai berpotensi membahayakan pekerja maupun pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat galian terbuka berada di pinggir jalan tanpa pengamanan yang memadai. Area proyek hanya ditutup seadanya menggunakan papan dan karung tanah, tanpa rambu peringatan yang jelas, garis pembatas, maupun alat pelindung diri (APD) yang lengkap bagi pekerja.
Selain itu, aktivitas pekerjaan dilakukan di jalur lalu lintas aktif tanpa pengaturan arus kendaraan yang optimal. Hal ini berisiko menimbulkan kecelakaan, baik bagi pekerja maupun pengendara yang melintas.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.
“Kalau malam atau hujan, sangat berbahaya. Tidak ada lampu peringatan atau pembatas yang jelas, bisa bikin orang jatuh atau kecelakaan,” ujarnya.
Dari dokumentasi yang beredar, pekerja terlihat melakukan aktivitas di dalam galian tanpa perlengkapan keselamatan standar seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi reflektif yang memadai.
Diduga Langgar Aturan K3
Jika terbukti terjadi kelalaian, pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di sekitarnya.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), yang mewajibkan perusahaan menerapkan standar keselamatan kerja secara sistematis.
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, terkait standar keselamatan di area kerja terbuka dan berisiko.
Ancaman Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi berupa:
Teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan proyek
Denda administratif
Pencabutan izin usaha
Sanksi pidana apabila terbukti menyebabkan kecelakaan kerja atau kerugian pihak lain.
Harapan Warga dan Pemerintah
Warga berharap instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas PUPR Kota Tangerang, segera turun tangan melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap proyek tersebut.
Selain itu, pihak pelaksana proyek diminta untuk segera memperbaiki standar keselamatan kerja, termasuk pemasangan rambu, pembatas proyek, serta penyediaan APD lengkap bagi pekerja guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait dugaan kelalaian tersebut.



















































