Jakarta – Penangkapan seorang pemuda berinisial TA di kawasan bongkaran Tanah Abang pada 15 Maret 2026 menyisakan tanda tanya. Selain barang bukti berupa 3 boks atau 30 lembar tramadol, muncul dugaan praktik penyimpangan dalam proses penanganan perkara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan dilakukan oleh aparat dari Polsek Tanah Abang. Namun, sekitar satu minggu setelah penangkapan, seorang penyidik berinisial H diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa permintaan tersebut diduga berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan. “Ada permintaan uang dengan nominal cukup besar, diduga agar kasus bisa dipermudah,” ujarnya
Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencoreng institusi penegak hukum. Dugaan permintaan uang oleh aparat dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang hingga indikasi pemerasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Tanah Abang maupun institusi kepolisian terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Pengamat hukum menilai, transparansi dan pengawasan internal sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada praktik-praktik menyimpang dalam penanganan perkara pidana. Jika terbukti, oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap profesionalitas aparat dalam menangani perkara narkotika dan obat-obatan terlarang.
Publik kini menunggu langkah tegas dari institusi kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan tersebut. (Tim)




























































