Lurah Pinang Diduga Abaikan Permintaan Informasi Sengketa Lahan

Kota Tangerang, intip24news.com

Lurah Pinang dan Camat Pinang, Kota Tangerang menolak permintaan penjelasan informasi terkait sengketa lahan atas nama ahli waris Lukman Hakim yang mengaku sebagai pemilik sah dari lahan yang disengketakan.

Ahli waris Lukman Hakim menyatakan bahwa warkah girik masih atas namanya, dan belum pernah dijual belikan kepada siapa pun.

Kuasa Hukum ahli waris yang juga sebagai Penasehat bidang advokasi pada Lembaga Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) Provinsi Banten, Drs H. Rifai SH dalam pernyataannya membenarkan atas keberatan ahli waris Lukman Hakim dari laporan yang diterimanya.

Bacaan Lainnya

H. Rifai menjelaskan bahwa tindakan Lurah Pinang menyalahi aturan dengan tidak memberikan penjelasan secara detil.

“Lurah Pinang dan camat Pinang menolak ahli waris untuk memperoleh keterangan sengketa lahan yang berada di kelurahan pinang . Dimana dengan asumsi asumsi yang tidak beralasan . Padahal di buku keterangan girik desa masih atas nama termohon tidak ada dijua keoada siapapun. Ahli waris datang kekantor lurah Pinang untuk meminta tanda tangan tentang warkah girik yang jelas masih atas nama ahli waris,” ungkap H. Rifai.

Asep menambahkan, “ahli waris lukman hakim akan melaporkan lurah pinang ke dinas instansi terkait dan kepada walikota Tanggerang untuk memecat lurang Pinang atas pelayanan publik yang buruk,” pungkasnya.

@kelurahanpinang @Camatpinang @infokabupatentangerang @kemendagri  @ombudsmanri137 @itjenkemenhut @divisihumaspolri @listyosigitprabowo
#kelurahanpinang
#viralvideos
#camatpinang





Pos terkait