Kirim Anak-anak ke Barak Militer, KDM Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta, intip24news.com – Adhel Setiawan, salah seorang wali murid asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan Indonesia (LBH PI), Adhel melaporkan Dedi atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan mengirimkan anak yang dianggap nakal ke barak militer.

“Kami sudah selesai membuat laporan atas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Mabes Polri siang ini,” kata Direktur Eksekutif LBH PI Rezekinta Sofrizal kepada Tempo melalui pesan tertulis, Kamis, 5 Juni 2025.

Dia menyatakan, laporan tersebut telah diterima Bareskrim per hari ini dengan model pengaduan masyarakat (dumas). Sehingga, untuk saat ini laporan yang diajukan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).

Bacaan Lainnya

Program Dedi Mulyadi mengirim anak ke barak militer dilakukan terhadap anak yang dia anggap nakal. Dedi mengatakan program di barak militer tersebut adalah bentuk pendidikan karakter untuk anak.

Adapun program tersebut pertama kali diimplementasikan pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu. Kebijakan yang digagas mantan Bupati Purwakarta itu menyasar peserta didik dengan perilaku khusus, seperti tawuran, merokok, mabuk, hingga penggunaan knalpot brong.

Di dalam laporan, Rezekinta berujar, Dedi Mulyadi diduga sudah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak berdasar hukum tersebut.

Berlandaskan pada pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha-Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Menurut pihaknya, tujuan pendidikan tersebut mustahil bisa terwujud dengan kebijakan Dedi Muyadi yang melibatkan TNI untuk membina siswa bermasalah di barak militer dalam jangka waktu singkat dan materi dan metode pembinaan yang tidak teruji. “Alih-alih membina siswa, kebijakan ini cenderung hanya menjadi sikap inferioritas sipil terhadap militer.”

Adhel bersama LBH PI melaporkan Dedi Mulyadi dengan tuduhan pelanggaran dengan ancaman pasal berlapis. “Yakni pasal 20 dan pasal 21, Pasal 59 ayat (2) huruf n, pasal 14 ayat (1), pasal 76C jo pasal 80, pasal 76H jo pasal 87 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dalam pasal-pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan denda ratusan juta rupiah,” kata dia.

Sumber: Tempo





Pos terkait