Kota Serang | INTIP24NEWS.COM – LSM Bintang Merah Indonesia dan LSM Banten Barometer yang tergabung dalam koalisi LKRB kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Senin (27/03/2024).
Kedatangan tersebut dalam rangka mempertanyakan tindak lanjut laporan yang mereka sampaikan kepada Kepala Kejati Banten beberapa waktu lalu.
Menurut Juru bicara LKRB Didi Haryadi, mereka datang dalam rangka mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut dari laporan pengaduan koalisi LKRB (Laboratorium Kajian Rakyat Banten) mengenai dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan Banten Lama – Tonjong Tahun Anggaran 2022-2023 sebesar Rp. 134.797.636.719,00, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten.
“Maksud dan tujuan kami datangi Kejati Banten semata-mata kami hanya ingin menanyakan sejauh mana tindak lanjut dari laporan pengaduan yang kami sampaikan pada hari Jumat 26 April 2024 yang lalu, karena laporan tersebut sudah hampir satu bulan dan belum ada kabar dari Kejati Banten,” ujarnya.
Ditambahkan Didi, kedatangan mereka kemudian diterima oleh Pihak Kejati Banten dari Seksi Intelijen.
“Kedatangan kami Alhamdulillah diterima oleh 3 orang utusan dari Seksi Intelijen di ruang PTSP Kejati Banten. Menurut mereka, laporan pengaduan yang kami sampaikan sudah diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan sudah didisposisi ke Kasi C dan Kasi D untuk dilakukan telaah dan tindak lanjut. Oleh karena itu kami berterima kasih dan tetap percaya bahwa Aparat Kejaksaan Tinggi Banten akan segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang lumayan besar ini,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi yang diwakili oleh 3 orang jajaran intelijen, menyampaikan bahwa laporan dari LSM Bintang Merah Indonesia dan LSM Banten Barometer sedang dilakukan telaahan oleh Kasi C dan Kasi D sesuai dengan tahapan dari disposisi pimpinan.
“Nanti setelah dua ninggu teman-teman LSM bisa datang lagi kesini untuk menanyakan hasil dari telaahan kasi C dan kasi D. Jangan hawatir setiap laporan pengaduan pasti akan diterima dan ditindaklanjuti,” paparnya.
Di tempat yang sama, Wahyudin dari LSM Banten Barometer menyampaikan bahwa Laboratorium Kajian Rakyat Banten (LKRB) yang terdiri dari LSM Bintang Merah Indonesia dan LSM Barometer akan mengawal laporan yang telah disampaikan hingga tuntasnya pengusutan.
“Kita akan kawal terus laporan ini sampai diusut tuntas, dan kami berharap Kejati Banten untuk segera melakukan pemeriksaan, puldata dan pulbaket dan segera lakukan penghitungan kerugian negara melalui tenaga ahli dari BPKP pada proyek Banten Lama Tonjong Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” ujarnya.
“Kami sangat berharap kepada kejaksaan tinggi Banten untuk serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang kami sampaikan ini sampai tuntas karena proyek Jalan Banten lama – Tonjong yang baru saja selesai di bangun sudah banyak yang mengalami kerusakan yang sangat parah, bahkan ada beton yang dilakukan pembongkaran kembali karena kondisi yang sangat memprihatinkan.
Dan harapan kami kepada Kejati Banten jangan pandang bulu untuk menegakan hukum seadil adilnya nya dan berantas kejahatan korupsi sampai keakarnya agar dikemudian hari tindakan kejahatan keuangan negara yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak ada lagi di bumi Banten tercinta ini,” tandasnya.
Ditambahkannya bahwa Laporan mereka akan segera ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
“Dan kami juga akan menyampaikan tembusan langsung kepada Kejaksaan Agung RI mengenai Dugaan Korupsi Jl Banten Lama Tonjong ini agar mereka bisa mengawasi jalannya telaahan, pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan laporan dugaan korupsi yang di tangani Kejati Banten tersebut,” pungkasnya.














































