Komisioner HAM PBB Nilai Serangan Israel ke Gaza Bisa Masuk Kejahatan Perang

INTIP24NEWS | JAKARTA – Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet mengatakan kantornya telah memverifikasi kematian 270 warga Palestina termasuk 68 anak-anak di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur, selama kekerasan bulan ini.

Sebagian besar tewas di Gaza yang dikuasai Hamas, tempat Israel melakukan pemboman melalui serangan udara selama 11 hari dan berakhir dengan gencatan senjata.

Masih menurut Bachelet, serangan mematikan Israel di Gaza mungkin merupakan kejahatan perang, dan bahwa kelompok Islam Hamas juga telah melanggar hukum humaniter internasional dengan menembakkan roket ke Israel.

Ia menyampaikan hal tersebut saat berpidato di sesi khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB, yang diadakan atas permintaan negara-negara Muslim yang telah meminta forum tersebut untuk membentuk komisi penyelidikan untuk menyelidiki kemungkinan kejahatan dan menetapkan tanggung jawab komando.

Bacaan Lainnya

Konflik meletus setelah Hamas menuntut pasukan Israel meninggalkan kompleks Al-Aqsa di Yerusalem Timur dan kemudian meluncurkan roket ke arah Israel. Serangan roket “tanpa pandang bulu” merupakan “pelanggaran jelas terhadap hukum humaniter internasional”, kata Bachelet.

Sedangkan Israel menanggapi dengan serangan udara intensif di Gaza, termasuk penembakan, rudal, dan serangan dari laut, menyebabkan kerusakan infrastruktur sipil dan kematian yang meluas, katanya.

“Terlepas dari klaim Israel bahwa banyak dari bangunan ini menjadi tempat kelompok bersenjata atau digunakan untuk tujuan militer, kami belum melihat bukti dalam hal ini,” kata Bachelet, Kamis.

“Jika ditemukan (serangan yang) tidak pandang bulu dan tidak proporsional, serangan semacam itu mungkin merupakan kejahatan perang,” kata Bachelet dalam forum yang beranggotakan 47 orang itu.

Dia juga mendesak Hamas untuk tidak menembakkan roket sembarangan ke Israel.
Sumber: Reuters

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *