Serang | INTIP24NEWS.COM – Dalam rangka mendukung dan memberikan semangat kepada warga masyarakat Tunjung Teja yang menolak pembangunan badan jalan akses ke lokasi TPS Bojong Menteng. Organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Banten melakukan aksi unjuk rasa di halaman pendopo Bupati Serang di kawasan Kotabaru, Kota Serang, Banten pada Kamis (4/7/2024).
Dalam orasinya Sekretaris Markas Daerah LMP Banten, Agus Sutrisna Wilys, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh LMP Banten adalah dalam rangka memberikan dukungan kepada warga masyarakat di Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang dalam menolak pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di lingkungan mereka.
“Aksi kita hari ini adalah dalam rangka mendukung warga Tunjung Teja yang menolak pembangunan badan jalan akses ke TPS Bojong Menteng. Karena kami menilai bahwa pembangunan TPS itu tidak ada urgensinya bagi masyarakat Tunjung Teja. Apalagi penolakan itu merupakan bagian dari penolakan pembangunan TPS Bojong Menteng yang telah mereka lakukan sejak tahun 2005, 2011, dan 2019. Jadi seharusnya Pemkab Serang jangan memaksakan kehendak apalagi tidak memperhatikan kondisi psikologis warga yang sudah melakukan penolakan sejak 20 tahun lalu,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Markas Daerah LMP Banten, Wawan Susanto, meminta Pemkab Serang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membatalkan pelaksanaan pembangunan badan jalan akses ke lokasi TPS Bojong Menteng senilai Rp. 4,5 miliar itu.
“Daripada membangun badan jalan di lokasi yang tidak jelas status jalannya, lebih baik alihkan dana sebesar Rp. 4,5 miliar itu untuk membangun jalan Bojong Menteng – Sukasari yang lebih dibutuhkan warga. Karena saya juga sejak dulu mengikuti berita yang berkembang terkait pembangunan TPS Bojong Menteng ini,” kata Wawan.
Ditambahkannya, persoalan pembangunan TPS Bojong Menteng ini memang rumit, karena banyak persoalan tumpang tindih baik status tanah maupun kewenangan pembangunannya.
“Tahun 2019, badan jalan ini sempat hendak dibangun oleh Dinas Perkim Banten, mengapa Tahun 2024 ini malah dibangun oleh PUPR Kabupaten Serang? Ini kan salah satu kejanggalan.
Oleh karena itu sebelum menentukan kebijakan pembangunan seharusnya Pemkab Serang menyelesaikan dahulu persoalan persoalan di dalamnya secara komprehensif.
Mulai dari dasar hukum berupa Perda RT RW ataupun persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah yang disinyalir masih adanya tanah negara yang diduga diperjual belikan di sekitar lokasi tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan Wawan, jika Pemkab Serang tidak mampu menyelesaikan persoalan persoalan mendasar itu secara komprehensif, maka ada kemungkinan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Intinya kita mendukung warga Tunjung Teja yang menolak pembangunan TPS Bojong Menteng. Karena masih banyaknya persoalan terkait status tanah, serta dari segi sosio kultural masyarakat di sana memang sulit menerima adanya Tempat Pembuangan Sampah di silayah mereka. Dan pesan saya kepada Pemerintah Kabupaten Serang adalah gunakan APBD Kabupaten Serang untuk sebesar besarnya kepentingan rakyat. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan pengusaha atau konglomerasi tertentu,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan media, tidak ada satupun pejabat Pemkab Serang yang menemui pendemo.