MAKI Datangi Kejaksaan Agung, Laporkan Dugaan Korupsi DI Dinas PU Bina Marga Sumsel

INTIP24NEWS | PALEMBANG – Aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumatera Selatan mendatangi markas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kedatangan itu untuk melaporkan telah terjadinya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang di duga telah mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara Miliaran rupiah.

Dugaan dimaksud adalah pelaksanaan pekerjaan jalan di atas tanah yang bukan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yakni “PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARANGAN KOTA PALEMBANG oleh DINAS PU BINA MARGA DAN TATA RUANG PROVINSI SUMATERA SELATAN sumber dana APBD-P TAHUN 2019 melalui penyedia jasa CV. Benni Permai, nilai kontrak Rp 6.489.069.392,

Dalam Laporan Pengaduan itu yang bernomor 014/MAKI/LAPDU/IV/2021 tertanggal 14 April 2021 diserahkan ke PTSP Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan, Jakabaring Palembang pada 16 April 2021 yang diterima Siti Rahayu Meliana salah satu petugas piket waktu itu.

“Dalam surat yang ditandatangani Ir. Feri Kurniawan selaku Deputy MAKI Sumbagsel dan Koordinator MAKI Kota Palembang Boni Budi Yanto memaparkan bahwasanya dalam data RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan yang ditayangkan di Portal Pengadaan Nasional LKPP, Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi mengalokasikan Dana APBD-P Tahun 2019 untuk PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARANGAN KEC. ILIR BARAT II KOTA PALEMBANG dengan pagu Rp 6.569.699.000,-, Kode RUP 22155441,” ujar kedua aktivis MAKI tersebut.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya mulai 15 Oktober 2019, Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan UKPBJ Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Pemilihan Penyedia secara elektronik melalui LPSE. Pemprov Sumsel SPSE 4.3 dengan Kode Tender 9196103 : PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARANGAN KOTA PALEMBANG, KODE RUP 22155441, sumber dana APBDP 2019, Nilai Pagu/Nilai HPS Paket Rp 6.569.699.000,- dengan Pemenang Tender CV. Benni Permai, Harga Penawaran sebesar Rp 6.489.069.392,01,” pungkas Feri Kepada wartawan

“Kemudian, aneh bin ajaib, dalam praktek di lapangan Pekerjaan yang dilaksanakan pada Desember 2019 lalu bukan di JALAN TANJUNG BARANGAN KOTA PALEMBANG tetapi dipindahkan di JALAN TALANG KEPUH KELURAHAN GANDUS KECAMATAN GANDUS KOTA PALEMBANG,” katanya.

Pekerjaan yang dilaksanakan berupa PENINGKATAN JALAN DENGAN ASPAL HOTMIX Sepanjang lebih kurang 2 Km, Lebar rata-rata 6 Meter dengan titik nol dari Pangkal Jl. TPH Sofyan Kenawas (Jalan Provinsi)sampai batas PEKERJAAN COR BETON YANG DIKERJAKAN oleh Dinas PUPR Kota Palembang, sumber dana APBD 2019 (BANGUB SUMSEL 2019) dengan Penyedia Jasa CV. Mikha Karya, Nilai Kontrak Rp 5.876.499.000,-

Fakta – fakta terbaru hasil peninjauan di lapangan, HAMPIR SELURUH JALAN TALANG KEPUH, HASIL PEKERJAAN CV. Benni yang lokasinya dipindahkan dari JALAN TANJUNG BARANGAN tersebut sudah hancur lebur. Hanya sekitar 100 Meter – 200 Meter atau 20% dari total Volume Pekerjaan yang masih utuh. Kerusakan Dini tersebut diduga akibat kesalahan Perencanaan /Pemilihan Jenis Konstruksi dan kesalahan Pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia Jasa.

Sebagai perbandingan, HASIL PEKERJAAN PENINGKATAN JL. TALANG KEPUH APBD 2019 (BAN GUB SUMSEL 2019) DENGAN KONSTRUKSI COR BETON yang dikelola Dinas PUPR Kota Palembang (Berbatasan langsung dengan Pekerjaan Dinas PU Bina Marga Prov. Sumsel) sampai saat ini masih kokoh/utuh dan tidak ada kerusakan sama sekali, tulis Feri dan Boni dalam laporannya

Sesuai dengan Undang – Undang (UU) No. 2 tahun 2017 tentang JASA KONSTRUKSI, Kegagalan Bangunan tersebut seharusnya merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan umur Kontruksi.

Kegagalan Bangunan tersebut mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatandiperkirakan sebesar 80 % dari nilai kontrak Rp 6.489.069.392,- atau senilai Rp 5.191.255.513,-

“Kami mendapatkan informasi, untuk menutupi Kegagalan Bangunan PEKERJAAN JALAN TALANG KEPUH TAHUN 2019 tersebut, Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan telah mengalokasikan Dana APBD 2021 (BANGUB 2021) dengan judul PENINGKATAN JALAN TALANG KEPUH KOTA PALEMBANG”, lanjut Feri selaku Deputi MAKI Sumsel.

DI DUGA LANGGAR UU JALAN HINGGA PERGUB SUMSEL

Dalam laporannya MAKI juga memaparkan bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Jalan di Ruas Jalan Milik Pemerintah Kota Palembang yakni PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARANGAN KEL. BUKIT BARU KEC. ILIR BARAT I KOTA PALEMBANG yang kemudian dipindahkan ke JALAN TALANG KEPUH KEL. GANDUS KEC. GANDUS KOTA PALEMBANGoleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan tersebut merupakan pelanggaran Undang – Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 t entang JALAN

Dalam Pasal 15 dengan jelas diatur “PemerintahProvinsiBerwenangdalamPenyelenggaraanJalanProvinsi. WewenangPenyenggaraanJalanProvinsimeliputi PENGATURAN, PEMBINAAN, PEMBANGUNAN dan PENGAWASAN JALAN PROVINSI”

Perbuatan yang dilakukan oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan itu diduga juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Feri Kurniawan dan Boni Budi Yanto menegaskan, perbuatan tersebut diduga keras bertentangan dengan PeraturanPresiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH danPeraturan LKPP Nomor 7 tahun 2018 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 tahun 2019 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI serta Kontrak antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan dengan CV. Benni Permai

Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan (PERGUB SUMSEL) Nomor 7 tahun 2019 Tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DAN/ATAU PEMERINTAH DESA

“Perlu diketahui Ruas- Ruas Jalan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tercantum dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 129/KPTS/DIS.PU.BM/2016 dan Nomor 130/KPTS/DIS.PU.BM/2016 tentang PENETAPAN STATUS RUAS – RUAS JALAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,’ Ujar Feri. [E*]





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *