Marak Oknum Bendahara Sekolah Melakukan Pemotongan Gaji Guru Honor, FPHI Buka Suara

INTIP24NEWS | BEKASI – Pemotongan gaji guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN yang diduga dilakukan oleh oknum bendahara sekolah terjadi di SDN Pahlawan Setia 01. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum FPHI Oem Supandi dalam keterangan pers release kepada awak media, Minggu 20/02/2022.

Menurut Oem Supandi, pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah, karena merupakan bagian yang sangat fundamental sebuah bangsa.

Ia memaparkan, di dalam pendidkan itu melekat nation and character building atau pembangunan karakter bangsa. Yaitu upaya kolektif-sistemik suatu negara dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional dan global.

“Untuk itu, maka kita butuh dan berharap penuh pemerintahan yang bersih,” papar Oem Supandi.

Bacaan Lainnya

Masih kata Oem Supandi, “pemerintahan yang bersih merupakan tujuan dan harapan yang selalu diinginkan masyarakat. Pemerintah yang bersih dan berwibawa, yaitu pemerintah yang selalu memberlakukan dan.menjunjung nilai-nilai demokratis serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Secara sederhana, pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang para pelaku di dalamnya menjaga diri dari perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Dapat dijelaskan, korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang negara dengan cara-cara yang tidak legal. Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka. Sedangkan nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga ataupun kerabat dekat, sehingga menutup kesempatan bagi lain.” jelasnya.

Pemerintahan yang penuh dengan gejala Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tergolong pemerintahan yang tidak bersih, dan demikian pula sebaliknya konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa identik dengan konsep good Governance (pemeritahan yang baik).

Untuk menegakan pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan berbagai kondisi dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang pertumbuhan moralitas.

Pengertian governance dalam hal ini adalah proses pengaturan, pembinaan dan pengedalian kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Secara bebas, good governance dapat diterjemahkan menjadi pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau pemerintahan yang amanah.

Secara umum governance mengandung unsur-unsur utama yang terdiri dari :
(1.) akuntability, (2.) transfaransi, (3.) Opennes, (4.) Rule of law.

Akuntabilitas adalah kewajiban bagi aparatur pemerintahan untuk bertindak selaku penanggung jawab atas segala tindakan dan kebijaksanaan yang ditetapkan.

Sementara itu, Sekertaris Korcam FPHI Tarumajaya Anim menambahkan, “di pemerintahan Kabupaten Bekasi masih terdapat banyak kekurangan aparatur pemerintah dalam rangka mewujudkan good governance, maka diperlukan KOK (Kritik Oto Kritik) bagi Pemkab, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang masih banyak sekali disinyalir penyimpangan terhadap aturan dan amanat yang harusnya diemban.” ucapnya.

Dia menambahkan, “contoh kecil permasalahan di SDN Telaga Asih 06 Desa Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang sempat viral. Hari ini terungkap lagi atas pengaduan Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non ASN di SDN Pahlawan Setia 01 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diduga hampir mayoritas di sekolah SDN dan SMPN di Kabupaten Bekasi terjadi penyimpangan yang sama. Disinyalir mayoritas Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non ASN yang menjadi korban takut buka suara atas dugaan ancaman-ancaman pemberhentian,” ujarnya.

“Kejadian dan realita yang terjadi di SDN Pahlawan Setia 01, tehadap Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non ASN ber-inisial SI yang mengabdi sejak tahun 2012, yaitu mengalami pemotongan uang gaji dari Dana BOS yang bersumber dari APBN itu sebesar Rp700.000,/bulan dipotong sebesar Rp150.000, sehingga guru tersebut hanya menerima gaji Rp550.000/bulan.”

“Ini diduga dialami juga oleh 13 Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non ASN di sekolah tersebut, potongan gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN pun bervariasi dari jumlah 13 orang tersebut. Mulai dari Rp150.000 hingga Rp300.000,

hal ini diduga dilakukan oleh oknum bendahara sekolah tersebut yang dilakukan jauh sebelum tahun 2021.

“Dari pengakuan SI yang merasa sangat dirugikan atas ulah oknum bendahara sekolah tersebut,” pungkas Sekertaris Korcam FPHI Taruma Jaya.

Pos terkait