Serang | INTIP24NEWS.COM – Kasus chat mesum oknum guru cabul di SMPN 2 Cikeusal Kabupaten Serang terus mendapat perhatian publik.
Seorang praktisi hukum yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Serang Raya, Yayan Sumaryono, menyatakan bahwa semua pihak terutama tenaga pendidik wajib memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak didiknya, adapun jika anak bermasalah maka guru wajib memberikan proteksi atau perlindungan untuk anak tersebut.
“Tindakan oknum guru yang dengan sengaja melecehkan anak dengan bahasa “saya dapat apa? dapat tubuh kamu” atau apapun itu, adalah tindakan pelecehan secara verbal. Karena pelecehan dilakukan melalui nomor WhatsApp korban. Maka selain terkena UU perlindungan anak juga berpotensi melanggar UU ITE yang sanksi hukumnya lumayan berat,” ujar Yayan kepada media pada Senin (24/6/2024).
Ditambahkan Yayan, pihak sekolah harus bisa memberikan perlindungan terhadap anak tersebut. Jika terdapat anak melakukan suatu kesalahan haruslah dibina dan diarahkan bukan lagi dipojokkan apalagi dilecehkan oleh gurunya sendiri.
“Kami mendorong dinas terkait untuk memberikan hukuman disiplin yang tegas terhadap oknum guru tersebut, karena bukan hanya melanggar UU perlindungan terhadap anak dan melanggar keasusilaan namun lebih miris lagi oknum guru tersebut tidak memiliki jiwa sebagai pengayom untuk anak sehingga tidak layak jadi pendidik,” ujarnya.
“Walaupun sudah minta maaf dan ada perdamaian namun disipilin harus ditegakkan, pelanggaran seperti itu harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di negeri ini,” tambahnya.
Ketika ditanyakan sanksi atau hukuman apa yang layak untuk diberikan kepada oknum guru cabul tersebut.
Yayan menyatakan bisa berupa sanksi administrasi serta sanksi pidana jika kasus ini sampai ranah hukum. Untuk sanksi administrasi, misalnya dilakukan skorsing dari tenaga pendidik atau pindahkan ke tempat yang tidak berkaitan dengan tugas guru atau mengajar anak, karena sifat seperti itu tidak layak kepada anak.
“Guru yang harusnya jadi pengayom malahan jadi benalu dan virus berbahaya bagi pendidikan kita.
Dan dari hal yang buruk ini menunjukan bahwa oknum tersebut tidak mencerminkan jiwa pengayom dan pendidik,” ungkap pengacara muda tersebut.
Ditegaskannya untuk hukuman pidana kasus semacam ini, cukup berat karena lebih dari 5 tahun ancaman hukumannya, ditambah jika diterapkan Pasal dari UU ITE.
“Ancaman hukum terhadap pelaku semacam ini yang pasti di atas 5 tahun, kalau saya menekankan nya di sini adalah perlindungan anaknya, dimana ini masuk pelecehan seksual terhadap anak secara verbal dan harus ditambah sepertiga pemberatan karena jabatan oknum tersebut sebagai pendidik yang harusnya mengayomi korban bukan menambah luka dan trauma terhadap korban,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang Guru PNS berinisial ND (47 tahun) yang bertugas di SMPN 2 Cikeusal di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga melakukan pelecehan seksual berupa chat mesum kepada murid perempuannya dengan meminta si murid untuk mengirimkan foto dengan pakaian yang tidak senonoh.
Meskipun guru tersebut sudah diberikan sanksi berupa dicopot dari jabatan sebagai Pembina kesiswaan dan tidak dilibatkan dalam PPDB tahun 2024. Namun banyak kekhawatiran dari publik, sang guru akan mengulang kejadian jika tidak diberikan sanksi pidana.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Asep Nugraha, saat dikonfirmasi lewat nomor WhatsApp-nya tidak memberikan jawaban apapun.