Para Pedagang Pasar Tambak Meminta Bantuan Kapolres agar Kios Mereka Dibuka Kembali

Serang | INTIP24NEWS.COM – Sejumlah perwakilan pedagang Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, mendatangi Mapolres Serang pada Kamis (13/2/2025).  

Kedatangan para pedagang yang didominasi oleh ibu-ibu ini bertujuan untuk meminta bantuan Kapolres Serang agar penggembokan kios oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan Pasar Tambak dibuka kembali. Dengan demikian, para pedagang dapat kembali berjualan.  

“Kami meminta kepada Bapak Kapolres untuk membantu supaya kios yang digembok bisa dibuka kembali agar kami bisa berjualan kembali,” ucap Mega, salah seorang pedagang, kepada Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.  

Selain meminta bantuan agar gembok dibuka, Mega juga meminta Kapolres membantu para pedagang mengusir para preman yang sering datang dalam kondisi mabuk dan melakukan intimidasi.  

Bacaan Lainnya

“Kami berharap preman-preman juga dikeluarkan dari Pasar Tambak sehingga kami bisa berjualan dengan tenang. Soalnya, mereka sering mabuk dan kerap mengintimidasi para pedagang, sehingga kami merasa takut,” ujarnya.  

Ungkapan serupa juga disampaikan oleh Hj. Junah, selaku ahli waris dari rumah toko yang berdiri di atas lahan Pasar Tambak. Ia merasa khawatir setelah gembok dibuka akan terjadi intimidasi sehingga para pedagang tidak bisa berdagang kembali.  

“Kami dan para pedagang khawatir akan ada intimidasi lagi. Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak Kapolres untuk membantu agar para pedagang bisa berjualan dengan tenang,” kata Junah.  

Menanggapi keluhan dan permintaan para pedagang, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa petugas Satpol PP Kabupaten Serang dan Muspika Kecamatan Kibin, dengan pendampingan personel Polres Serang, akan membuka gembok pada sore hari ini agar para pedagang dapat berdagang seperti semula.  

“Insya Allah sore ini gembok akan kita buka. Soal adanya intimidasi, nanti kita tempatkan anggota di sana supaya para pedagang bisa tenang beraktivitas seperti semula,” kata Kapolres.  

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa konflik yang terjadi antara ahli waris pemilik tanah dan ahli waris yang membangun kios pasar tidak boleh sampai merugikan para pedagang.  

“Kami dari pihak kepolisian tidak berpihak kepada siapa pun, namun kami berada di pihak para pedagang supaya mereka bisa berdagang kembali,” tegas Condro Sasongko.  

Kapolres juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang berkonflik diminta menyelesaikan persoalan melalui jalur peradilan, tidak boleh sampai merugikan para pedagang, apalagi menimbulkan keributan yang mengganggu ketertiban umum.  

“Jika ada permasalahan hukum tentang kepemilikan, silakan melakukan upaya hukum di peradilan, bukan berkonflik di lapangan sehingga para pedagang bingung dan ketakutan,” tandasnya.  

Dalam pertemuan dengan perwakilan pedagang, Kapolres didampingi oleh Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kasatsamapta AKP Eka Jatnika. Juga hadir dalam pertemuan itu kuasa hukum ahli waris, Ahmad Rizki Gunawan Harahap.