TANGERANG | INTIP24 News – Program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 direspon antuaias tinggi warga.
Hingga hari kedua, Jumat (10/4/25) warga terus memadati kantor samsat baik di Tangerang maupun di ibukota povinsi Serang.
Di hari pertama, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol dipenuhi masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong menuturkan, di hari pertama UPT Samsat Cikokol telah melayani 1.000 pemohon. Tak hanya di UPT Samsat Cikokol, tetapi juga tersedia di tujuh gerai samsat yaitu di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Jl. Palem, dan Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera.
“Untuk di UPT Samsat Cikokol per pukul 10.00 WIB ini kami sudah melayani kurang lebih 1.000 pemohon. Lalu, untuk memastikan tidak terjadi penumpukan antrean kami juga menyediakan tujuh gerai yang dapat dikunjungi oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang. Selain itu, kami juga menyediakan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL dan dokumen dapat diambil di UPT Samsat Cikokol,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, pada pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini bukan hanya bebas denda saja melainkan juga pajak pokok. Sehingga, warga hanya membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk tahun 2025.
“Syaratnya yang utama adalah warga wajib membayarkan pajak kendaraan tahun 2025. Tidak ada minimal syarat tahun kendaraan. Jadi, kepada masyarakat Kota Tangerang silakan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” lanjutnya.
Salah seorang warga mengatakan, ia mendapatkan informasi pemutihan pajak melalui media sosial. Menurutnya, program tersebut sangat membantu.
“Untuk pajak saya belum bayar sejak tahun 2020 dan untuk kaleng di tahun 2023. Alhamdulillah, program ini sangat membantu khususnya untuk kami yang pendapatannya tidak banyak. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Banten yang sudah mengadakan program pemutihan,” ujarnya.
Kantor Samsat Ciledug di Jalan Raden Patah No 9, Sudimara Barat, Ciledug, Kota Tangerang, dipadati warga pada hari kedua program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Jumat (11/4/2025).
Adapun antrean itu sudah terjadi sejak pagi, pukul 08.00 WIB dan sempat istirahat untuk solat Jumat pada pukul 12.00-13.00 WIB. Kemudian aktivitas kembali dilanjutkan dari jam 13.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Warga yang datang juga tampak membawa map dengan warna yang beragam, ada yang biru, merah, kuning, dan hijau.
Di dalam map-nya, terdapat satu bundel berkas yang diminta sebagai persyaratan untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu STNK, BPKB, KTP, baik yang asli maupun fotokopi masing-masing satu lembar.
Kemudian, warga yang datang pun diminta untuk mendatangi meja resepsionis terlebih dahulu untuk diperiksa apakah berkas yang diminta sudah memenuhi syarat atau belum. Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil Kota Depok Diperpanjang Jika sudah memenuhi syarat, maka petugas akan mengarahkannya ke loket selanjutnya. Salah satu warga yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini adalah Rizky (29). Dia yang mempunyai kendaraan motor dengan pajak yang sudah mati sejak 2022 itu merasa terbantu dengan adanya program yang diusung Pemerintah Provinsi Banten.
Pasalnya, program tersebut telah menghapus tunggakan pajak yang sudah menumpuk beberapa tahun sebelumnya. Baca juga: Program Pemutihan Pajak Jateng Dimulai, Denda Dihapus, Antrean Mengular sejak Subuh.
Sementara itu, antrian hari kedua program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Serang membeludak, pada Jumat (11/4/2025).
Tentunya hal itu menunjukkan bahwa masyarakat Kota Serang sangat antusias mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan oleh Pemprov Banten.
Bahkan, banyak pengendara yang rela mengantri di atas motor mereka menunggu giliran untuk pengecekan nomor mesin kendaraan oleh petugas di bagian belakang kantor Samsat Kota Serang.
Tak hanya itu, masyarakat juga rela mengantri di loket pelayanan untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kasubag TU UPTD Samsat Serang, Lilis Sumiati mengungkap program ini sangat ditunggu oleh masyarakat, terutama bagi yang penunggak pajak.
“Jadi memang sangat ditunggu. Terutama yang menunggak kendaraan selama bertahun – tahun. Mulai dari tahun 2024 kebelakang. Adanya program ini masyarakat hanya membayar pajaknya di tahun 2025,” katanya.
Kata Lilis, banyak Wajib Pajak (WP) yang sangat antusias membuat seluruh pegawai di Samsat Kota Serang kewalahan.
Dengan adanya lonjakan jumlah wajib pajak di Samsat Kota Serang membuat pihaknya menambah jumlah tenaga kerja.