ABM: Pokja ULP Kab. Lebak Tidak Cermat Dalam Menentukan Pemenang Lelang

INTIP24NEWS | LEBAK – Pokja ULP dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Pemkab Lebak kurang cermat dalam evaluasi pemenang lelang sebagaimana tertuang lampiran Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 07/Prt/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Demikian siaran pers yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP LSM ABM (Aliansi Banten Menggugat), Agus Sutrisna Willys.

Menurut Agus , ada satu perusahaan dengan inisial CV AP, pada saat yang bersamaan memenangkan paket lelang Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi, Desa Sangiangtanjung, Kec. Kalanganyar dan Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Desa Cilangkahan, Kec. Malingping.

Berdasarkan penelusuran, di dalam proses semua tender, ada persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan untuk perusahaan kecil yang di sebut SKP (Sisa Kemampuan Paket). Karena didalam Perpres bahwa khusus untuk pengadaan konstruksi harus memperhitungkan sisa kemampuan paket (SKP) dengan perhitungan SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket Pekerjaan Konstruksi yang sedang dikerjakan, artinya untuk pekerjaan yang akan dikerjakan dalam waktu bersamaan diabatasi hanya sampai dengan 5 paket.

”Berdasarkan fakta dan data yang ada pada kami, Penyedia CV. AP telah memenangkan tender lebih dari 6 paket pekerjaan yang seharusnya dimana dalam Dokumen Lelang kualifikasi kemampuan keuangan untuk perusahaan kecil yang di sebut SKP (sisa kemampuan paket),”ungkap Agus Willys seraya menegaskan,
“Kami menduga adanya korporasi yang tidak benar antara Pokja Pemilihan, PPK serta Penyedia, hal ini dibuktikan dengan adanya kesalahan dalam proses evaluasi dan ini bertentangan dengan Perpres”, ungkap Agus.

Bacaan Lainnya

Ditegaskan nya, dalam melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa, perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi diantaranya, membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan) dan dalam proses lelang tersebut tidak mengedepankan prinsip pengadaan barang/jasa (efesiensi, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel), sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018.

Selanjutnya dikatakan Agus Willys, atas yang terjadi ini maka pihaknya menegaskan kepada Pokja atau ULP Kab. Lebak dan PPK pada kegiatan tersebut untuk membatalkan kontrak, sebab Kontrak dianggap batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya syarat obyektif berkontrak.
“Atas dasar ini, kami telah melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Lebak sebagai APIP,” Pungkas Agus Willys. (WS/TLB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *