Polda Banten Hari Ini Tangkap Bos Perusahaan Curangi Volume Minyakita

TANGERANG | INTIP24 News – Kepolisian Daerah (Polda) Banten pagi ini menangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Tangerang dalam kasus pengurangan volume takaran Minyakita. SEW selaku Direktur diamankan hari ini di sebuah apartemen di Karawang, Jawa Barat, Jumat (14/3).

SEW diamankan pada pagi tadi pukul 07.30 WIB oleh tim dari Subdit 4 Tipidter Polda Banten di Tamansari Mahogany Apartment, Jalan Arteri Karawang Barat. Tersangka langsung dibawa ke Polda Banten untuk diperiksa lebih lanjut.

“Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takarannya kemudian akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Yudhis dikutip media, Sabtu (14/3).

Diketahui, SEW berafiliasi dengan AW yang sebelumnya telah diciduk terlebih dahulu dalam penggerebekan produsen MinyaKita di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beberapa waktu.

Bacaan Lainnya

Wanita berusia 44 tahun ini diamankan saat bersembunyi pada 14 Maret 2025. Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan pihak kepolisian.

Yudis Wibisana mengatakan, sebelum penangkapan penyidik telah terlebih dahulu melakukan gelar perkara sehingga ditetapkan SEW sebagai tersangka kedua selain AW.

“SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter dan kardus MinyakKita,”kata Yudis saat dihubungi awak media, Jumat (14/3/2025).

Yudis mengungkapkan jika SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakita dan minyak Djernih sebesar Rp 12 juta perbulan. “Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakkita dan Djernih yang kurangi volume,” terangnya.

Meski demikian, Yudis mengaku masih mendalami terkait kasus perlindungan konsumen dan perindustrian atau perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM). “Kasus ini akan terus kami dalami sebagai komitmen kami memberantas mafia MinyaKita,” pungkasnya.

Pelaku mengaku meraup untung Rp 45 juta tiap bulan dari aksinya tersebut. Kejahatan ini dilakukan sejak Januari 2025. Tersangka setiap hari memproduksi lebih dari 100 dus, tiap dus berisi 12 botol minyak ukuran 1 liter yang tersangka telah kurangi sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan, Produsen MinyaKita Ilegal di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten digrebek polisi. Satu pelaku berhasil diamankan.

Adalah AW (37) pengelola produsen MinyaKita Ilegal. Dia memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih.

Ironisnya, produk yang dipasarkannya tidak memiliki memiliki SPPT SNI dan izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“AW adalah Pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang Produksi PT. Artha Eka Global Asia disebut PT. Aega sekaligus pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih,”kata Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan dikutip, Kamis (13/3/2025).

Pos terkait