Soroti Dugaan KKN dalam Pembuatan Website Desa, FWB Lakukan Audiensi dengan DPMD Kabupaten Serang

Serang| INTIP24NEWS.COM – Menindaklanjuti informasi dan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pembuatan website desa, Forum Wartawan Banten (FWB) menggelar audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang pada Senin, 3 Februari 2025.

Menurut Ketua Umum FWB, Dzirin Toha, kehadiran mereka dalam audiensi tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi adanya dugaan KKN berupa mark up atau mahalnya biaya pembuatan website desa yang mencapai Rp37 juta per website pada tahap pertama dan Rp55 juta pada tahap kedua.

“Kami ingin mengklarifikasi dugaan KKN berupa mark up harga pembuatan website desa. Pada tahap pertama, yaitu tahun 2022, biayanya sebesar Rp37 juta per website, sedangkan pada tahap kedua, tahun 2024, biayanya mencapai Rp55 juta per website. Selain itu, penunjukan pihak ketiga juga tidak jelas prosedurnya,” ujar Toha.

Menurut pandangan FWB, dugaan KKN dan mark up harga tersebut terlihat jelas karena website desa yang dibuat sangat sederhana. Bahkan, banyak website yang tidak aktif ketika dibuka. “Dengan kondisi website seperti itu, jelas sangat tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” tambah Toha.

Bacaan Lainnya

Toha menegaskan bahwa pembuatan website desa menggunakan dana desa, yang berarti menggunakan uang rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus efektif, efisien, dan tepat sasaran. “Kami juga mendapat informasi bahwa DPMD Kabupaten Serang menunjuk PT Wahana Semesta Multi Media Banten sebagai pelaksana pekerjaan tersebut. Atas dasar apa penunjukan ini dilakukan?” tanya Toha.

Selain itu, FWB juga mempertanyakan berapa jumlah desa yang telah terpasang website-nya dari total 326 desa di Kabupaten Serang, baik pada tahap pertama dengan biaya Rp37 juta maupun tahap kedua dengan biaya Rp55 juta. “Kami mempertanyakan kepada pihak DPMD berapa desa yang website-nya sudah terpasang, baik pada tahap pertama maupun tahap kedua. Sayangnya, pihak DPMD terkesan birokratis. Meski menjawab bahwa sekitar 50% website pada tahap pertama telah terpasang, informasi lengkapnya harus diajukan melalui surat,” ujar Toha.

Di tempat yang sama, Pejabat Fungsional Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Serang, Riris R. Ridwan, menjelaskan bahwa pembuatan website desa difasilitasi oleh DPMD karena tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Desa. Tujuannya adalah agar desa tidak tertinggal dalam pengembangan digital dan tidak gagap teknologi.

“Gagasan awal program website desa ini berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dengan program Jaga Desa yang disetujui oleh bupati dan menunjuk Radar Banten sebagai rekanan,” ungkap Riris.

Dia menambahkan, pada tahun 2021-2024, aplikasi Siskudes belum semua membuat website desa. “Pada tahap pertama, biayanya Rp37 juta per website yang berisi aplikasi. Targetnya adalah 100% desa memiliki website desa,” tambah Riris.

Sementara itu, Amin, teknisi pembuatan website desa dari PT Wahana Semesta Multi Media Banten, menyatakan bahwa website desa yang dikerjakan oleh perusahaannya sebenarnya tidak mahal. “Merancang infrastruktur untuk menetapkan anggaran dan keamanan website desa, serta maintenance pertama, memang terbilang mahal karena terkait dengan sistem keamanan website dengan nominal Rp5 juta per tahun,” ujarnya.

Ketika dipertanyakan mengenai informasi bahwa website tersebut tidak dioperasikan oleh desa melainkan oleh pihak Kominfo atau pihak lain, Amin menjelaskan bahwa ada pihak desa yang menginginkan semuanya serba beres tanpa harus mengoperasikan website tersebut. “Jika admin-nya dari personel desa, banyak juga website desa yang tidak terupdate,” ujarnya.