DAERAH, JAWA BARAT

Buntut Kasus Staycation, Pj Bupati Bekasi Terbitkan Surat Edaran

KAB BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, menerbitkan surat edaran (SE) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan di tempat kerja. Aturan tersebut telah tertera dalam surat edaran bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker. Aturan tersebut telah tertera dalam surat edaran bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker. Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan edaran tersebut diterbitkan atas dasar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.