KAB BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, menerbitkan surat edaran (SE) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan di tempat kerja. Aturan tersebut telah tertera dalam surat edaran bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker. Aturan tersebut telah tertera dalam surat edaran bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker. Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan edaran tersebut diterbitkan atas dasar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Selengkapnya
Tag: Alfi Damayanti
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.













































