JAKARTA | INTIP24 News – Pasangan calon (paslon) kepala daerah/wakil kepala daerah bisa mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari kerja sejak penetapan. Ketentuan itu merujuk pada Pasal 157 ayat (4) dan (5) Undang-Undang tentang Pilkada. Disebutkan dalam pasal tersebut, peserta pemilihan (paslon) dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU Selengkapnya
Tag: pembatalan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.















































