ULP Ciamis Dinilai Tidak Terbuka Dalam Proses Lelang

INTIP24NEWS | CIAMIS – Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan dijalankan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ciamis dinilai tidak terbuka dalam proses pelelangan.

Hal tesebut disampaikan Johan yang menyebut salah satu lelang yang dilakukan oleh ULP Ciamis yakni pekerjaan peningkatan jalan Cikupa-Karang Kamiri dengan anggaran 7,8 M tahun anggaran 2020.

Johan menuturkan, pada saat itu dirinya mendampingi PT Indy Daya Nusareka dalam Lelang pekerjaan tersebut dan menduduki hasil Lelang nomer urut 3 dari total 6 perusahaan yang mengikuti lelang pekerjaan Cikupa-Karang Kamiri.

Ia sangat tercengang saat pengumuman dari ULP, lelang tersebut dimenangkan oleh PT Keisya Jaya Abadi yang berada pada nomer urut 6 setelah hasil lelang.

Bacaan Lainnya

“Kami menyoroti hal ini bukan karena perusahaan yang kami dampingi kalah. Namun ini semata-mata sebagai wujud kritik membangun dan kepedulian kami terhadap kemajuan Kabupaten Ciamis, “ Ujar Johan. Senin (19/4/2021).

Lanjut Johan, “Saya sangat heran dengan kejadian ini, Kenapa ko PT Indy Daya Nusareka bisa kalah oleh PT Keisya Jaya Abadi hanya dengan alasan bahwa PT Indy Daya Nusareka yang baru berdiri sekitar 6 bulan belum memiliki Akunting Publik. Lalu aturan yang mana, pasal berapa yang digunakan oleh PUPR dan ULP?.”

Tolong kepada pihak media, hal ini harus dikemukakan kepada publik, supaya kedepannya tidak terulang kembali, “ucapnya dengan nada kesal.

Ditempat yang berbeda, Aris mengatakan, “kita sebagai warga Kabupaten Ciamis harus bisa merubah tatanan birokrasi dengan paradigma yang diduga hanya menguntungkan salah satu pihak.

Menurut Aris, perusahaan yang baru berdiri sekitar 6 bulan, belum diwajibkan memiliki Akuntan Publik. Karena neraca perusahaan bisa berjalan setelah sebuah Perusahaan baik PT ataupun CV setelah mereka mendapatkan pekerjaan.

“Yang lebih heran lagi, Kenapa PT Keisya Jaya Abadi bisa mendapatkan pekerjaan lebih dari 4 titik dari PUPR Ciamis di tahun 2020, ” Ucapnya.

Jelas hal ini menjadikan kecurigaan bagi publik atau pihak perusahaan-perusahaan yang lain.

Tolong rekan-rekan media telusuri sistem dan mekanisme yang terjadi. Apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau ada hal yang penyimpangan, “ pungkasnya.

Sampai diturunkannya berita ini, belum bisa berkomunikasi baik dengan pihak PUPR ataupun ULP Ciamis untuk dimintai konfirmasi.

Informasi yang dihimpun dari laman LPSE Ciamis kalahnya PT Indy Daya Nusareka karena Perusahaan tersebut tidak menyampaikan dan atau memiliki laporan keuangan dari akuntan publik, Serta Kemampuan Dasar Badan Usaha (KD=3 NPt) nilainya 0 (nol), hal ini tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan No. 602.3 / 756 /Konst./POKJA-BPBJ/DPUPRP tanggal 12 Agustus 2020 Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) 30.12 Persyaratan kualifikasi angka 4 huruf a.

(YS)

Berita ini sebelumnya sudah tampil di Cyber88.co.id dengan judul

“Dianggap Tak Transparan, ULP Ciamis Disoal Pihak Kontraktor”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *