Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, telah melaksanakan Safari Ramadan 2025 dengan berkeliling ke berbagai desa di Kabupaten Serang. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung di sepuluh titik yang tersebar di berbagai kecamatan. Bupati Serang menginstruksikan para camat untuk menghadirkan Muspika, kepala desa, ketua organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya agar mengajak jamaah tetap berada di masjid untuk menyambut tim Safari Ramadan yang dilaksanakan oleh Bupati Serang tersebut.
Kegiatan Safari Ramadan yang dilakukan Bupati Serang ini telah meresahkan beberapa warga Kabupaten Serang karena diduga terdapat kampanye politik terselubung. Hal ini mengingat Bupati Serang adalah bibi dari pasangan calon Bupati Serang nomor urut 1, Andika Hazrumi.
Menurut Amin Najili, apa yang disampaikan Bupati Serang sebagai pejabat negara dalam sambutannya di acara Safari Ramadan menuai beragam kritik dari warga Kabupaten Serang. Dalam sambutannya, Bupati Serang lebih banyak membahas politik daripada tema keagamaan, yang tidak sesuai dengan tujuan kegiatan tersebut.
“Menurut saya, sebagai seorang bupati yang melekat pada jabatannya, beliau harus memberikan rasa aman dan damai kepada masyarakat, apalagi di bulan suci Ramadan. Hindari berbicara terkait politik, terutama karena saat ini sedang berlangsung PSU (Pemilu Serentak Ulang) setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Agar tidak merusak suasana kedamaian dan kekhusyukan Ramadan di tengah masyarakat, serta tidak mengundang beragam reaksi yang meluas, sebaiknya kegiatan Safari Ramadan yang dilakukan oleh Bupati Serang ini ditunda atau dihentikan terlebih dahulu. Mengingat saat ini bertepatan dengan situasi politik dan suasana jelang pelaksanaan Pilkada ulang pascakeputusan MK,” ujar Amin.
“Menurut saya, Bupati Serang dengan melakukan Safari Ramadan yang diduga banyak mengandung unsur politik terselubung tersebut adalah hal yang tidak baik dan tidak tepat. Hal ini akan menimbulkan ketidakkhusyukan suasana bulan suci Ramadan,” tambah Amin.
BAZNAS diduga telah menjadi alat politik Andika Hazrumi-Nanang Supriatna, yang disalurkan melalui Bupati Serang yang notabene adalah bibi dari Andika Hazrumi. Dana zakat tersebut seharusnya disalurkan untuk umat secara sukarela, namun diduga bermuatan politis. Terbukti, dalam sambutannya, Bupati Serang lebih banyak membahas materi terkait politik daripada materi keagamaan yang sesuai dengan tema Safari Ramadan.
“Kami telah mengonfirmasi Koordinator Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Cecep Azhar, terkait adanya Safari Ramadan yang dilakukan oleh Bupati Serang. Kegiatan tersebut disarankan tidak boleh bernuansa politis, karena jelas di dalam UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 69 Huruf i jo. Pasal 187 Ayat 3 dilarang berkampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kemudian, dalam Pasal 282 dan 283 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017, dinyatakan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Mereka juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Kegiatan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” ujar Amin.