SERANG|INTIP24NEWS.COM-
Sejumlah warga di Desa Serdang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang menyoroti adanya dugaan penggunaan tanah negara yang dilakukan tanpa izin untuk kepentingan pribadi seorang oknum pejabat Desa.
Hal ini disampaikan oleh warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada Awak media pada Jumat siang ( 31/01/2025 ).
Menurut warga seorang pejabat Desa diduga telah mendirikan bangunan permanen tanpa izin dari pihak Dinas terkait di Kampung Sidungkul RT: 003/ 001 Desa Serdang Kramat watu.
Dimana lahan tersebut merupakan milik negara tepat nya milik Dinas Pengairan atau Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung , Cidanau dan Cidurian ( BBWSC3 ).
” Iya kami warga Desa Serdang sangat menyayangkan seorang perangkat Desa yang harusnya memahami aturan malah mendirikan bangunan tanpa izin diatas tanah milik Dinas Pengairan, diduga untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya.
Apalagi bangunan itu didirikan di pinggir aliran irigasi, serta dibangun tanpa izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung , Cidanau , Cidurian.” Ungkap Warga.
Ditambahkan warga, Jabatan pemilik Bangunan tersebut merupakan Sekretaris Desa yang harusnya memberikan Contoh kepada masyarakat Untuk taat hukum dan taat aturan.” Tambah Warga.
Sementara itu Sekretaris Desa Serdang , M. Yunus saat diklarifikasi melalui telepon WhatsApp menyatakan bahwa Bangunan Pendopo Tegal Jero sesungguhnya bukan milik pribadi melainkan untuk kepentingan masyarakat bahkan Dana pembangunan juga sebagian dari Anggota BPD , Anggota Dewan dan masyarakat lainnya.
Saat ditanya apakah sudah ada izin dari pihak terkait dalam hal ini Dinas Pengairan BBWSC3?
Yunus mengakui bahwa meskipun tidak ada izin dari pihak Balai namun sudah ada pembicaraan dengan beberapa pejabat terkait ditingkat kecamatan.
“Klarifikasi sementara Tentang Bangunan Pendopo Tegal Jero : Saya membuat Bangunan tersebut bukan untuk kepentingan Pribadi, tetap Saya Proritaskan untuk Masyarakat, terutama Masyarakat Petani yg ketika Bekerja di Sawah sebagai Tempat berteduh, Tempat Istirahat, Sholat dan juga sebagai Sarana komunikasi Kelompok Tani yg ada di Desa Serdang, semata tidak Saya peruntukan secara Pribadi, daripada Tanah tersebut digarap oleh Perorangan sehingga menimbulkan masalah, lebih baik Saya amankan mengatasnamakan Masyarakat, siapapun yg akan menggunakan tempat tersebut Saya persilahkan.
Kunci Pintu pun tidak Saya pegang sendiri, sebagian Saya serahkan kepada Ketua BPD dan Ketua Kelompok Tani, demikian Penjelasan sementara dari Saya ..”. Ujar Yunus.
Plt Kepala Desa Serdang dan Camat Kramat Watu saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban, hanya Plt Kades menyatakan dirinya sedang berada di ruangan Camat Kramat watu.
Untuk diketahui, Mendirikan bangunan di bantaran sungai, aliran irigasi dan sebagainya dilarang tanpa izin.
Hal ini karena dapat mengganggu keseimbangan alam, mencemari lingkungan, dan membahayakan keselamatan penghuninya.
Berikut beberapa peraturan yang mengatur pendirian bangunan di bantaran sungai:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR).
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
( WS/ TLS )