Ada Apa Dengan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) ???

INTIP24NEWS | GARUT – Setelah isu PPK di tiap SKPD mengundurkan diri , hari ini isu mencuat kembali Pojka Pokja di ULP mengundur diri juga, ini sagat memalukan kinerja Pemerintah Kabupaten Garut, jika mereka mengundurkan diri ini berarti semua kegiatan pengadaan barang dan jasa tidak bisa berjalan, Ada Apa Ini????

Jika dilihat dari kegiatan kegiatan yang sudah diadakan, peranan ULP memang sangat penting dalam pengadaan barang dan jasa, jika mereka memiliki kinerja baik kenapa harus mundur, hanya gara gara di pangil POLRES Garut mengenai pengadaan barang dan jasa.

Pihak Polres Garut Jelas memiliki SOP dan kewenangan dalam pengawasan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan penyeledikan dan penyidikan sama tupoksinya seprti APH yang lain, pemangilan PPK pun merupakan salah satu kewenangannya dalam pelaksanaan penegakan hukum terkait dengan TIPIKOR.

Kita sebagai masyarakat menjadi heran kenapa PPK dan ULP kabupaten Garut mundur dari tupoksinya setelah di pangil pihak dari POLRES Garut, jangan di pandang sebuah interpensi terhadap pemerintah daerah,ini akan menjadi momok yg buruk bagi pemerintahan daerah itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Hal ini diasumsikan bahwa selama ini berarti ada indikasi dan oknum penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya dalam pelaksanan proses pengadaan barang dan jasa, meski tidak semua PPK dan ULP menyalah gunakan wewenang.

Berkaca dari berbagai pelaksanan kegiatan, bukan menjadi rahasia lagi jika dalam proses pengadaan barang dan jasa selama ini ada indikasi suap menyuap, indikasinya kalau pengusaha ingin mendapatkan paket pekerjaan mereka punya kewajiban untuk menyetor sejumlah uang sesuai dengan nilai paket yg akan di kerjakan kepada pihak SKPD atau pun oknum Pemegang Paket Pekerjaan dari luar pemerintahan dan ini sangat sulit dibuktikan (tersirat bukan tersurat/tidak ada tapi ada) tetapi mungkin ini salah satunya indikasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yg banyak menyisakan masalah setelah pelaksanaannya seperti halnya kualitas dan kuantitas pekerjaan sang buruk, tidak sesuai dengan spesifikasi , ataupun gambar perencanaan.

Kondisi sudah berlangsung lama, dari tahun ketahun , sehinga sudah menjadi kebiasaan hinga mengakar di setiap unsur paling bawah dalam pengadaan barang dan jasadi pemerinyahan , miris memang setiap pengadaan barang dan jasa yg dilaksanakan di lingkungan pemerintahan, terjadi indikasi jual beli paket pekerjaan, padahal sadar tidak sadar yg di perjualbelikan adlalah anggaran negara yg di peruntukan kesejahteraan masyarakat seakan- akan bahwa anggaran tiap SKPD milik para pejabatnya sendiri, wajar saja bila hasil pembangunan pun tidak semestinya sesuai dengan yg di rencanakan, meski Peraturan perundang-undangan telah ada dan mengatur tertang Pengadaan barang dan jasa , masih saja banyak yg bertentantangan baik dalam proses perencanaan, proses pelelangan /penunjukan, sampai kepada pelaksanaan pekerjaan .

Hal ini Perlu adanya kebijakan yg tegas dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa dari pihak pemangku pemerintahan itu sendiri.

Asep Sopian R
Ketua DPK Intel TIPIKOR – PHRI
Kabupaten Garut





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *