Bekasi, intip24news.com – Langkah cepat Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi yang mulai menindaklanjuti dugaan ketidakberesan pengelolaan keuangan di Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Ade Gentong.
Apresiasi ini merujuk pada dikeluarkannya Surat Undangan Inspektorat tertanggal 3 Juni 2026, yang memanggil sejumlah pihak di Desa Karang Rahayu untuk dimintai keterangan terkait Laporan Kejanggalan Transaksi Keuangan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2025.
Mengutip berita dari media Inti Jaya, muncul sorotan tajam dari masyarakat terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp 1,2 Miliar yang dicurigai adanya ketidakberesan. Selain itu, uang pengembalian sewa lahan Tanah Kas Desa (TKD) sebesar Rp 630 juta dari Kejaksaan Negeri Cikarang menjadi persoalan, karena para Ketua RT dan RW merasa tidak mendapatkan bagian, sementara oknum Kaur, Kasi, dan mantan Kepala Desa justru mendapatkan distribusi dana tersebut.
”Kami mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Bekasi yang sudah mulai memproses laporan ini. Ini adalah langkah awal yang baik untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” ujar Ade Gentong.
Ade Gentong mendesak agar pemeriksaan tidak hanya berhenti di Desa Karang Rahayu saja. Ia meminta Inspektorat melakukan audit secara menyeluruh dan komprehensif terhadap penggunaan Dana Desa (ADD) di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
”Kasus di Karang Rahayu, di mana muncul dugaan bagi-bagi uang pengembalian sewa lahan TKD sebesar Rp630 juta kepada oknum perangkat desa dan mantan kepala desa, serta penggunaan dana Rp500 juta hanya untuk Musdus, Musdes, dan Sapa Warga, ini adalah preseden buruk. Jika ini saja terjadi, bukan tidak mungkin ada potensi serupa di desa-desa lain,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan media Inti Jaya, Pj Kepala Desa Karang Rahayu, Karya, dan Bendahara Desa, Evi Nuryani, mengakui uang pengembalian kerugian negara tersebut dibagikan kepada Kaur dan Kasi, serta mantan kepala desa berinisial IH sebesar Rp 22.200.000 dengan alasan sesuai APBdes, sementara sisanya digunakan untuk membuat kanopi kantor desa. Selain itu, terdapat keluhan warga mengenai kualitas pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) dari dana Banprov sebesar Rp 130 juta yang konon menghabiskan Rp 90 juta.
Ade Gentong menegaskan, IWO Indonesia akan terus mengawal proses audit ini sampai tuntas. Ia berharap Inspektorat tidak main-main dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal pemerintah daerah.
”Kami mendesak Inspektorat agar transparan dalam menyampaikan hasil audit. Jika dalam investigasi ditemukan item-item yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau adanya kerugian negara, kami minta aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk kepentingan segelintir oknum,” pungkasnya. (**)


















































