BPJPH Akan Turun ke Lapangan Periksa Sertifikat Halal Pelaku Usaha

JAKARTA | INTIP24 News – Wajib halal sudah mulai diberlakukan di Indonesia.
Program ini merupakan bagian dari persiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan layanan lain yang berhubungan dengan konsumen.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI bersiap melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap sertifikasi halal.

“Persiapannya kemarin kita sudah melakukan koordinasi dengan pengawas JPH di 34 provinsi. Itu 2-3 hari yang lalu, untuk kita melakukan pengawasan di lapangan besok sampai hari berikutnya,” ungkap Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di detikcom Award 2024, yang diselenggarakan di The Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).

Tim pengawas akan memeriksa berbagai lokasi, termasuk rumah makan, restoran di pusat perbelanjaan, rumah potong hewan (RPH), hingga produk dalam kemasan.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut diambil untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar halal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau belum (bersertifikat halal), kita ingin tahu kenapa belum,” lanjut Aqil.

Dalam menjalankan pengawasan, BPJPH tidak langsung menerapkan sanksi berat. Langkah pertama adalah memberikan imbauan dan peringatan tertulis kepada pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal.

“Kita akan memberikan imbauan, memberikan peringatan kepada mereka yang belum. Supaya mereka bisa mempersiapkan waktu untuk mengurus sertifikasi halal,” kata Aqil.

Sanksi yang diterapkan dalam pengawasan sertifikat halal terdiri dari dua tahap. Tahap pertama berupa peringatan tertulis, sementara tahap kedua adalah penarikan produk dari pasar bagi mereka yang tetap tidak mematuhi aturan setelah peringatan diberikan.

“Jadi sebelum pada sanksi yang cukup berat, yaitu penarikan produk dari pasar, kita melakukan pendekatan persuasif dulu dan peringatan tertulis supaya mereka bisa mengurus sertifikat halal,” tambah Aqil.

Jangka Waktu Peringatan
BPJPH juga memberikan jangka waktu tertentu kepada pelaku usaha untuk menindaklanjuti peringatan yang diberikan. Namun, Aqil menjelaskan bahwa jangka waktu ini masih akan disesuaikan dengan skala usaha.

“Iya ada jangka waktunya. Saya belum tahu persis berapa lama jangka waktu mereka dikasih waktu. Karena mau didata dulu, dilihat, skalanya kan macam-macam, skala mikro, kecil, besar, menengah, mana yang dikasih peringatan itu,” jelasnya.

Dengan langkah ini, BPJPH berharap dapat mendorong para pelaku usaha, khususnya di sektor makanan dan minuman, untuk lebih aktif mengurus sertifikasi halal dan memastikan produknya aman serta memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui, Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pasal 140 dari regulasi ini menyatakan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlaku mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Pos terkait