Serang | INTIP24NEWS.COM – Ahli waris pemilik tanah yang terletak di Kampung Gunung Leutik, Desa Kamuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, mengadukan dugaan penyerobotan dan perusakan tanah yang dilakukan sekelompok orang pada tahun 2017 lalu.
Hal ini disampaikan Hambawi (52 tahun) kepada media Intip24News saat berkunjung ke Markas Daerah Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Banten di Lingkungan KP3B, Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Sabtu (10/02/2024).
Menurut Hambawi yang didampingi tokoh ulama dari Cimanuk Pandeglang KH. Tb. A. Neirendan, SE.Ak., kehadirannya di Markas Daerah LMP Banten adalah dalam rangka meminta bantuan terkait kasus dugaan penyerobotan dan perusakan tanah milik keluarganya.
“Iya saya datang ke Kantor LMP Banten ini mewakili keluarga besar dan ahli waris dari orang tua saya yaitu Bapak Arsamin (Alm),” ujarnya.
“Karena Kasus dugaan penyerobotan dan perusakan tanah milik kami yang berlokasi di Kampung Gunung Leutik Blok Pajujungan sampai hari ini belum ada kelanjutannya. Padahal tanah kami ini sudah bersertifikat Hak Milik atas nama ARSAMIN dengan Nomor Sertifikat 002 dan sudah divalidasi oleh pihak BPN Serang,” paparnya.
Dijelaskan Hambawi, sebenarnya tidak ada kasus persengketaan dalam persoalan tanah milik keluarganya tersebut, karena tanah itu sudah jelas sudah bersertifikat Hak Milik.
Namun karena keluarganya merasa sangat terganggu, maka ia meminta bantuan kepada Ormas Laskar Merah Putih Provinsi Banten.
“Kasus dugaan penyerobotan dan perusakan tanah itu memang terjadi sekitar 7 tahun lalu (Tahun 2017- red), namun sampai hari ini, kami belum merasa tenang karena saat itu kami merasa tertekan oleh orang-orang yang mengerahkan alat berat dan truk tanah dengan semena-mena merampas dan merusak tanah kami,” ujarnya.
“Padahal dari awal tidak ada persengketaan pada tanah milik keluarga kami. Itu hanya beberapa oknum yang menganggap kami orang bodoh sehingga infonya tanah kami dijual kepada orang lain. Orang yang membeli itulah yang diduga melakukan perampasan dan perusakan tanah kami,” lanjut Hambawi.
“Dan meskipun kami sudah laporkan kepada pihak berwenang, sampai hari ini, tidak ada tindak lanjutnya. Kami ingin kasus penyerobotan dan perusakan tanah kami segera diusut dan dituntaskan,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Ormas LMP Provinsi Banten, Wawan Susanto, berjanji akan mempelajari terlebih dahulu dokumen tanah yang dimiliki ahli waris.
“Jika memang benar, maka Ormas LMP Banten siap menjadi garda terdepan dalam melakukan pembelaan terhadap korban. Sesuai slogan organisasi kami: Pengabdian, Kerakyatan, dan Solidaritas.
Dan tentu saja pembelaan yang kami lakukan sesuai dengan koridor aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” tegas Wawan.
Sementara itu H. Hariji dan H. Syarif Kosim, dua tokoh yang memiliki kaitan dengan dugaan penyerobotan dan perusakan tanah milik ahli waris Arsamin saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp serta melalui surat permohonan klarifikasi yang dikirimkan ke alamat rumahnya. Sampai berita ini dimuat, tidak memberikan jawaban sama sekali.