Oleh: Hasan Munawar
Tulisan opini ini diawali dengan ucapan ‘Selamat Bertugas’ kepada kepengurusan baru Dewan Pers periode 2025-2028 yang dinahkodai Prof Komaruddin Hidayat beserta jajaran pengurus lainnya. Semoga di masa kepemimpinannya membawa angin segar dan napas lega bagi segenap insan pers nusantara.
Ada kesan bahwa pemerintah selama lebih sedikit atau setidaknya dua dekade belakangan, kurang serius membangun iklim pers yang sehat. Begitu banyak aturan tak tersurat alias hanya tersirat ketimbang yang tersurat di dalam Undang Undang maupun aturan turunannya.
Insan pers dipecut walau dengan setengah terpaksa untuk melengkapi diri dengan berjibun syarat dan sertifikat agar dapat diakui dan diberi “akses khusus” mendapatkan informasi berita juga peluang mendapatkan ‘berkat” dari anggaran pemerintah yang amat sangat dibutuhkan bagi keberlangsungannya.
Padahal sangat jelas di dalam Undang Undang Dasar RI 1945 telah menundukkan pondasi dasar aturan yang berkaitan dengan keberadaan pers. Diantaranya;
Pasal 27 yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara. Bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta wajib ikut serta dalam upaya bela negara.
Pasal 28 baik 28 E maupun 28 F yang mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan hal-hal lain yang diatur dengan undang-undang.
Kemudian diatur lebih lanjut dengan jaminan kebebasan pers Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur hak, kewajiban, dan etika jurnalistik, serta sanksi hukum bagi pelanggaran.
Undang-Undang Pers ini juga memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Ada sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Namun demikian, terdapat aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers dengan tujuan menciptakan karya pers berkwalitas dengan beberapa syarat diwajibkan kepada wartawan dan juga perusahaan media yang mana atura-aturan tersebut justru mengaburkan esensi dan marwah pasal-pasal dalam UUD 45 yang disebutkan di atas.
Berikut ini adalah aturan yang masih menimbulkan polemik diantara para praktisi dan pengamat pers.
- Wajib Ikut UKW:
Wartawan diwajibkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas jurnalistik mereka. - Sertifikat dan Kartu Pengenal:
Setelah mengikuti UKW, wartawan harus memiliki sertifikat UKW dan kartu pengenal UKW sebagai bukti kompetensi. - Pendataan Perusahaan Pers:
Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi administrasi, faktual, dan konten media. - Standar Kompetensi:
Dewan Pers juga menetapkan standar kompetensi wartawan untuk memastikan kualitas jurnalistik dan profesionalitas. - Perusahaan Pers:
Perusahaan pers harus berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers. - Penerapan Kode Etik Jurnalistik:
Wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. - Perlindungan Hukum:
Wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. - UKW Akselerasi:
Dewan Pers juga mengatur UKW Akselerasi untuk wartawan yang sudah memiliki pengalaman jurnalistik tertentu. - Wartawan Lepas:
Wartawan lepas (freelance) dapat mengikuti UKW dengan melampirkan surat rekomendasi dari perusahaan pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya. - Lembaga Lain:
Lembaga lain bisa melakukan UKW, namun harus mendapat persetujuan atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers.
Perusahaan pers (media) diwajibkan memberi upah wartawannya minimal sesuai dengan UMK setempat.
Selain dari pada aturan-aturan turunan diatas, masih ada aturan yang tak tersurat dan ini berlaku lebih banyak dijadikan tameng pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja ingin menghindar dari keterbukaan informasi publik (KIP).
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah UU No. 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi publik dari badan publik, seperti instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menerima dana pemerintah.
Bukan hanya itu saja, pelaku usaha media juga diharuskan mentransformasi sistim manajemen pendapatan manual kepada sistim ekatalog dan Inaproc. Di mana perusahaan media dapat menjual produk media untuk digunakan pemerintah baik pusat dan daerah di dalam belanja publikasi dan advertorial.
Pada sistim ini diharapkan adanya kesetaraan peluang bagi perusahaan media dalam berkompetisi secara sehat. Namun, meski semua syarat sudah dipenuhi oleh insan pers dan pelaku usaha media, sistim elektronik LPSE LKPP rawan terhadap diskriminasi. Karena tetap saja harus ada yang mengawal lelang agar bisa dimenangkan oleh PPKnya.
Akhirnya, ditengah kebijakan efesiensi yang ketat dari presiden Prabowo Subianto yang cukup berdampak bagi keberlangsungan dinamika kehidupan pers nusantara, diharapkan adanya langkah proaktif dan keberpihakan dari pemerintah dan Dewan Pers.
Pers dikembalikan kepada marwah asalnya yaitu semangat berkarya mendedikasikan profesi untuk turut mencerdaskan masyarakat. Melakukan kontrol sosial sebagai bagian dari pilar demokrasi dan berpartisipasi memberikan kontribusi bagi perkembangan dan kemajuan informasi baik dari sisi teknologi, kreativitas maupun inovasi.
Penulis:
Hasan Munawar, pendiri media online intip24news.com dan pemimpin perusahaan PT. Inti Prima Mediatama
















































