Ancaman dan Intimidasi Tidak Halangi Perjuangan Panjang Guru Honor Kabupaten Bekasi

INTIP24NEWS | BEKASI – Para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN yang terus berjuang untuk perubahan status dari honor sekolah menjadi honor pemerintah Kabupaten Bekasi bertahun-tahun masih belum jelas hasilnya. Perjuangan para guru yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) telah memperjuangkan nasibnya sejak periode bupati Neneng Hasanah hingga dilanjutkan periide bupati Eka Supria Atmaja (Alm).

Kordinator Daerah (Korda) FPHI Kabupaten Bekasi Andi Heryana membeberkan ke awak media bagaimana perjuangan para GTK Non ASN ini pada Kamis 09/09/2021.

“Masih segar dalam ingatan kami semua, kala itu tepat pada tanggal 24-25 September 2018, sejarah mencatat FPHI Korda Kabupaten Bekasi, melakukan aksi besar-besaran dengan jumlah peserta aksi mencapai sekitar 7000-an GTK Non ASN. Bahkan saat itu semua tuntutan FPHI Korda Kabupaten Bekasi hampir tercapai yaitu peningkatan kesejahteraan dan legalitas status kami dari sebagai honorer sekolah menjadi honorer pemerintah Kabupaten Bekasi dengan diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bupati. Namun amat sangat disayangkan ada kejadian yang terjadi di bumi Kabupaten Bekasi ini yang tidak di sangka-sangka, akan tetapi kami yang tergabung dalam FPHI Korda Kabupaten Bekasi terus bergerak dan berjuang tanpa lelah dan terus konsisten memperjuangkan hak-hak kami tersebut.” Kata Andi Heryana.

“Pada saatnya bergantilah kepemimpinan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Pak H. Eka Supria Atmaja, SH (alm) memimpin Kabupaten Bekasi, awalnya FPHI Korda Kabupaten Bekasi menjalin komunikasi kondusif dengan Bupati Eka, untuk bersama-sama membangun Bekasi agar lebih baik dan sejahtera bagi rakyat Kabupaten Bekasi khususnya para Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN (GTK Non ASN).” Lanjut Andi.

Bacaan Lainnya

“Akan tetapi lagi-lagi ada pihak lain atau oknum yang tidak rela kami hidup damai dan sejahtera, nyata pada saat kami mendapatkan Surat Penugasan (SP) dari Kepala Dinas Pendidikan yang harusnya kami mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati sebagai GTK Non ASN pemerintah Kabupaten Bekasi yang pembayaran gaji kami bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi, saat itu kami menerima Surat Penugasan (SP) dari Kepala Dinas Pendidikan di kediaman Bupati EKA pada tanggal 09 Oktober 2019 pada jam 21.15 Wib. Ada sesuatu yang sampai detik ini bisa kami pastikan bahwa ancaman dari seorang Kepala Dinas Pendidikan kala itu nyata-nyata di hadapan kami mengatakan bahwa “saya kecewa dengan kalian, setelah ini kita liat mau jadi apa kalian kedepan.” ungkap Andi Heryana.

Andi juga menjelaskan “ini artinya kami menilai bahwa seorang Kepala Dinas Pendidikan yang semestinya bijak dan mengayomi kami sebagai GTK Non ASN yang secara fakta kami lah yang memiliki andil besar mendidik dan mecerdaskan anak-anak peserta didik di Kabupaten Bekasi. Waktu berjalan dengan segala prosesnya sehingga sejak itulah dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi semakin bobrok, banyak hal ketidak adilan dan kesewenang wenangan terjadi yang dilakukan oknum di Disdik.” tukasnya.

“FPHI yang selalu disalahkan dan difitnah dengan segala opini bahwa mereka yang dianggap sebagai orang-orang yang tidak memiliki moral, orang-orang yang tidak beretika dan lain-lain yang bersifat negatif. Justru mereka yang hanya ingin Bekasi ini bersih dari praktek-praktek kotor yang tidak semestinya dilakukan oleh oknum di Disdik, belum lagi segala ancaman, teror dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Disdik kepada Kami,

“Nyata benar pada saat kami berencana melakukan aksi ke Gedung KPK RI di Jakarta. Dengan tuntutan usut tuntas dugaan korupsi pembangunan WC sultan, istilah WC sultan itu keluar pertama kali dari kami, mengapa kami sebut WC sultan? sebab sangat tidak masuk akal bagi kami pambangunan WC tersebut anggarannya sangat tidak masuk akal, dan ini sungguh menyakitan hati dan perasaan tidak digubris yang ada malah membangun proyek WC sultan.” Kesalnya.

“Pada tanggal 04 Januari 2021 sejumlah 25 Orang Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri dipanggil ke kantor Disdik dengan secara tidak resmi atau legal mengundang dengan bersurat, hanya melalui alat komunikasi handpone. Disinilah kembali FPHI mendapatkan ancaman akan diberhentikan dan tidak akan dibayarkan gaji (Jastek) kami jika kami melakukan aksi ke gedung KPK RI,” tutur Andi.

“Ancaman dan intimidasi semakin masif dan terstuktur kepada mereka para GTK Non ASN Kabupaten Bekasi dengan adanya data blacklist yang kata nya data blacklist tesebut didapat dari Polres Metro Kabupaten Bekasi.

“Kami langsung berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak Polres Alhasil itu hanya mencatut nama Tidak hanya disitu, kami diancam dan ada beberapa anggota kami dipaksa untuk membuat surat pernyatan untuk mengundurkan diri dari FPHI oleh oknum Disdik, jika tidak membuat surat pernyataan tersebut maka akan diberhentikan dan tidak dibayarkannya gaji atau Jastek kami.
Ternyata benar dibuktikan oleh oknum DisdiK tersebut kami yang berjumlah 14 Orang akan diberhentikan dan benar tidak dibayarkan gaji Jastek kami, sampai pada akhirnya saat itu menjelang hari Raya Idul Fitri tepatnya bulan Ramadhan dan kondisi kami menjalankan kewajiban kami berpuasa Ramadhan kami aksi berjalan kaki ke Istana Negara dan kantor Komnas HAM di Jakarta, untuk meminta keadilan terhadap nasib kami, karena dirumah kami sendiri Kabupaten Bekasi tidak ada satu pun yang peduli dengan nasib kami saat itu, sungguh ini semua kuasa Allah SWT, kami mendapat perlakuan dan pelayanan yang sangat istimewa di Jakarta. Kami difasilitasi oleh Polsek Metro Menteng dan Polres Jakarta Pusat. Bahkan ini semua diluar dugaan kami bisa diterima masuk kedalam Istana Negara dan diterima oleh Kantor Staf Presiden (KSP).” Terangnya.

Pos terkait