Mengendus akan ada PHK, Karyawan PT. Amos Indah Indonesia Mengadu Ke Kemnaker RI

Jakarta Selatan, Intip24news.com- Karyawan PT. Amos Indah Indonesia yang merupakan anggota FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia) memilih mengadu ke Kementerian setelah mencium akan ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)pada Senin (06-4/2026).

Hal tersebut dipicu oleh aktivitas manajemen yang mencurigakan yakni memindahkan alat inti berupa mesin setrika dan mesin press secara diam-diam dari pabrik yang beralamat di Kawasan Berikat Nusantara, Jl. Jawa IX, Sukapura, Kec. Clincing, Jakarta Utara.

Akibatnya rasa khawatir bermunculan di kepala karyawan, mengingat aktivitas pengosongan alat produksi terus dilakukan yang menandakan berakhiran aktivitas produksi pabrik.

Tidak hanya itu surat pengunduran diri sepihak dari manajemen kerap dilayangkan kepada karyawan, meski sebelumnnya para karyawan dijanjikan dipekerjakan kembali pada 20 April mendatang.

Bacaan Lainnya

Alih-alih menunggu nasip yang tidak menetu, Sri Rahmawati selaku Ketua Umum FSBPI di dampingi Ketua Basis FSBPI PT. Amos, Linda, dan Sekretaris Jenderal KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia) Damar Panca Mulya mengadu ke Kemnaker RI.

Kehadiran Perwakilan FSBPI di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan bukan kali pertama, meski demikian Olivia Matiuar selaku Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat menerima dengan tanagan terbuka.

Dalam aduan, Damar menyampaikan “PT. Amos yang bergerak disektor garmen ini sudah berkali-kali mengangkangi hak karyawan, terkait kasus ini kami sudah menangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baik dari uang pensiun,pengangkatan menjadi karyawan tetap yang sudah bekerja puluhan tahun dan pemangkasan gaji karyawan, tetapi pihak manajemen belum ada itikad baik melaksanakan putusan, dan terakhir kami adukan ke Deks Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya”.

Dalam pertemuan tersebut Katim Pengawas dan Pengupahan turut hadir mendengarkan aduan, melalui Katim Pemmas, Olivia menyampaikan kasus ini sudah beberapa kali kami terima dan kami telah memberi atensi kepada Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara agar hal-hal demikian tidak terulang lagi.

Sedangka bidang Pengawas Ketenagakerjaan Bapak Gian, “jika bukti-bukti sudah ada kita perlu berkoordinasi lebih lanjut termasuk dalam hal nota pemeriksaan”menanggapi hal tersebut Riani selaku anggota FSBPI menyampaikan sejauh ini kami belum mendapatkan kepastian hak di PT. Amos.

Meski demikian perwakilan FSBPI turut meminta perhatian lebih dari Kementerian Ketenagakerjaan guna kasus tersebut dapat diselesaikan segera mungkin, termasuk melakukan Inspeksi Mendadak kepada perusahaan yang kerap melanggar hak-hak pekerja.





Pos terkait