SERANG|INTIP24News.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar pada Selasa (23/12/2025).
Dua Perda yang disahkan masing-masing adalah Perda tentang Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk dan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, yang mewakili Gubernur Banten, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas sinergi dan komitmen dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.
Menurut Deden, pengesahan Perda tentang Penyertaan Modal memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Banten. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kinerja dan kesehatan bank milik daerah tersebut.
“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, kepemilikan saham Pemprov Banten tercatat sebesar 66,11 persen. Kondisi ini menunjukkan peran Pemprov Banten sangat vital dalam menjamin keberlangsungan usaha Bank Banten,” ujarnya.
Melalui penyertaan modal ini, Bank Banten diharapkan mampu beroperasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional, mandiri, dan berorientasi pada pelayanan publik. Selain itu, Bank Banten juga diproyeksikan menjadi instrumen fiskal daerah yang efektif.
“Tujuannya agar Bank Banten dapat menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tegas Deden.
Sementara itu, terkait Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Deden menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Provinsi Banten.
“Perda ini menjadi instrumen strategis untuk memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja beserta keluarganya, sekaligus memperkuat peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten akan segera melakukan pengundangan Perda serta menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, agar kedua regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
( Red- TLB )






















































