INTIP24NEWS | GARUT – Penomena pengunduran diri seluruh Pejabat Pembuat Komitmen menuai persoalan baru di perintahan Kabupaten Garut, hal ini di akibatkan adanya penahan salah satu PPK oleh pihak Kejaksaan dalam Kasus Pasar leles, Garut.
Sebagaimana diketahui, PPK merupakan pejabat yang bertangung jawab pada satu kegiatan pengadaan barang dan jasa di tiap SKPD, dimana kegiatan kegiatan kegiatan barang dan jasa dilaksanakan untuk pembangunan di kabupaten Garut baik itu lelang dan pengadaan langsung.
Sehingga peran penting PPK dalam sebuah kegiatan jalannya roda pembangunan sangat lah berpengaruh.
Pembangunan di kabupaten Garut yang di arahkan untuk kesejahteraan pada saat ini di bawah kepemimpinan Bupati Rudi Gunawan menuai banyak persoalan, termasuk pengunduran diri para PPK di tiap SKPD, dalam hal ini pertanggung jawaban dari pemimpin daerah ( bupati ) untuk mengambil kebijakan yg bisa menyelamatkan kondisi ini, meski Penguna Anggaran (PA) bisa mengambil alih peranan PPK tetapi tupoksi ini menjadi dobel jabatan, ini juga akan menuai polemik baru, lantas siapa ASN yang berani menjadi PPK? Jika kondisi seperti ini?
Kondisi ini bisa menghambat pembangunan di Kabupaten Garut, terutama dalam penyerapan anggaran yg seharusnya sesuai dengan jadwal setiap triwulannya, ini merupakan efek bola salju yg bisa memblunder terhadap roda pemerintahan Garut itu sendiri.
Kita tunggu kebijakan bupati yang mampu mengeluarkan kondisi saat ini…
Boy Sofyan R
Pemerhati

















































