Serang | INTIP24NEWS.COM – Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Banten, Wawan Susanto, meminta pengusaha dan kalangan dunia usaha untuk tetap taat dan patuh pada aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Wawan menyikapi adanya perusahaan penyulingan minyak sayur yang diduga tanpa izin di Kampung Cireundeu Puncak, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada Sabtu (17/02/2024).
Menurut Ketua Ormas yang berkantor di lingkungan KP3B ini, izin usaha bagi perusahaan merupakan bukti kepatuhan kepada aturan hukum dan perundangan-undangan di negara kita. Dan untuk lebih memperkuat legalitas serta keberlangsungan usaha tersebut.
“Saya mendapat informasi dari masyarakat bahwa perusahaan penyulingan minyak ini sudah masuk kategori industri karena ada gudang dan mesin. Oleh karena itu pihak Pemkab Serang harus tegas, jika tidak sesuai dengan Perda RT RW ya segera dicarikan solusi, apakah harus direlokasi atau bagaimana?,” ujar Wawan.
“Dan jika proses penyulingan minyak itu dari bahan limbah, pengusaha juga harus hati-hati, karena limbah minyak masuk kategori Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Sehingga jika tidak ada izin bisa berimplikasi pidana,” lanjutnya.
“Jika ditemukan pelanggaran pidana, atau perdata kami tidak segan segan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Wawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, H. Syamsudin, SH. MSi., menegaskan bahwa perusahaan penyulingan minyak sayur di Kampung Cireundeu Puncak, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, tidak memiliki izin.
Hal ini disampaikan Syamsudin saat menjawab pertanyaan wartawan media melalui nomor WhatsApp-nya, pada Jumat (16/02/2024).
Menurut Syamsudin, berdasarkan informasi dari Kepala Bidang yang bersangkutan perusahaan penyulingan minyak tersebut belum ada izinnya.
“Belum ada izinnya pak, dulu pernah koordinasi ke Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), karena pemohonnya belum shareloc lokasi masuk di zona apa lokasi pembangunan (tempat penyulingan-red) minyak tersebut,” ujarnya.
Di tempat berbeda, Jamal, pemilik perusahaan penyulingan limbah minyak CV Sumber Pandaringan, sempat menyatakan bahwa perusahaannya sudah ada izinnya.
Namun ketika disampaikan penjelasan dari Kadis Perizinan Kabupaten Serang, Jamal balik bertanya.
“Mohon maaf izin apa ya yang dipertanyakan pak, biar nanti bisa dikomuniksikan ke Humas kita,” elaknya.